Monday, June 30, 2008

PENGURUS NASIONAL FKPSM

SUSUNAN PENGURUS NASIONAL FKPSM periode 2006-20011

KETUA UMUM : Ir. FADHLULLAH TM DAUD

KETUA-KETUA
o Selviana Nurdin,SE
o Lalu Pharmanegara
o Julianto Marjan
o Afdhal ZA
o H. Irman Ediana

SEKRETARIS JENDERAL : SULASMONO DIRDJO

WAKIL-WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
o Ahmad Anda Yani
o Drs. Dody Budiman
o Ahmad Fauzi
o Drs. Mustakim
o Bambang Wahyu Ganindra

BENDAHARA UMUM : Dra. NONDANG RITONGA

WAKIL-WAKIL BENDAHARA UMUM
o Ngatiyah
o Haerullah
o Ir Anwar Ahmad
o Yulhairul MY
o Tony B Burdam

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Koordinator : Ahmad Sani
Anggota : Yunizar ZA, M.Si
Ali Muqowam
Ahmad Husein, M.Ag

BIDANG KADERISASI, PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Ketua : Drs R Hilmi Humam, MH
Anggota : Wahyu Triono
Zaenal Arifin, S.Pd, M.Pd
Jean Waluyan

BIDANG KELEMBAGAAN
Ketua : Harun K Rumpa
Anggota : Ali Amran Hasibuan
Syarifuddin Adam
Nirwan

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGUNGSI
Ketua : Ismet Layn, S.Pd
Anggota : Nana Supriatna, S.Sos
Ois Yunita
Safwan Nurdin
BIDANG PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN DAN EKONOMI KERAKYATAN
Ketua : Yusen Kaesaline, SE
Anggota : Komari Haryo Suwito
Bakri Anggara
BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Ketua : Firmanurli,SE
Anggota : Charles Purnama Siregar
Drs. Ahmad Basuni, M.Si
Murjani Abdi

BIDANG PENANGANAN NAPZA DAN KESEHATAN MASYARAKAT
Ketua : Ngurah Agung Merthayasa
Anggota : Sudharmarianto
Deckyzam Sapolly
Ahmad Bukhori

BIDANG PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DAN PEKERJA MIGRAN
Ketua : Atik Kusmayati, M.Si
Anggota : Sudirman Hasan
Mardiana Maya Satrini
Warno

BIDANG PENANGANAN PENYANDANG CACAT, TUNA SOSIAL DAN LANJUT USIA
Ketua : Budi Pulungan
Anggota : H. Uding Syamsuddin
Mardiono Rusdi
Febrian Heri

BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Ketua : Binsar Sibarani
Anggota : Imam Teguh Rahadi
Medi Sumarsono
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP
Ketua : Fadhli Nasution,SH
Anggota : Syahril Harahap,SH
BIDANG HUBUNGAN INTERNASIONAL
Ketua : Tb. Arie Rukmantara
Anggota : Irmayati Hasibuan,M.Si
Polly Wattimena
BIDANG PARIWISATA, SENI DAN BUDAYA
Ketua : Jen Retno Ariani
Anggota Sitti Maryam Thawil
Dawimah Basuni

PROFILE

P R O F I L ORGANISASI

FORUM KOMUNIKASI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT



PENDAHULUAN

Kompleksitas permasalahan sosial yang berkembang dalam masyarakat menuntut upaya sungguh-sungguh dari setiap komponen masyarakat untuk memperbaharui, mengelola sistem dan menyelesaikan permasalahan sosialnya. Pembaharuan yang dimaksud adalah upaya pengembangan nilai-nilai yang melandasi struktur sosial suatu masyarakat yang dinamis, stabil dan mengacu pada tujuan pencapaian kesejahteraan sosial sesungguhnya. Sementara pengelolaan sistem sosial adalah bagaimana menjadikan seluruh dinamika sosial dalam sistem masyarakat sebagai energi positif yang dapat dimanfaatkan bagi pengembangan masyarakat itu sendiri. Dan penyelesaian masalah sosial adalah intervensi sosial yang dilakukan secara sadar, inovatif dan terukur terhadap suatu permasalahan sosial tertentu sebagai langkah untuk menjadikan masalah tersebut kembali atau lebih baik lagi sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Perkembangan masalah kesejahteraan sosial dalam masyarakat membutuhkan penanganan serius, cepat, tepat dan berkelanjutan. Karena itu untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial itu diperlukan adanya keterlibatan aktif berbagai komponen masyarakat sebagai motivator, dinamisator, stabilisator dan aktor utama pembangunan kesejahteraan sosial yang hidup, berkiprah serta berkembang dalam masyarakat itu sendiri. Motivator, dinamisator, stabilisator dan aktor utama pembanguan kesejahteraan sosial tersebut adalah anggota masyarakat yang dibekali pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial (Kesos) di lingkungannya sendiri.

Atas dasar pertimbangan itulah pemerintah melalui Departemen Sosial Republik Indonesia sejak tahun 1970an telah melatih masyarakat sebagai motivator, stabilisator dan aktor utama pembangunan kesejahteraan sosial dalam masyarakat dengan nama Pekerja Sosial Masyarakat, disingkat PSM. PSM ini merupakan relawan (volunteer) sosial dari masyarakat yang berdomisili di tengah-tengah masyarakat desa/Kelurahan dan berkarya untuk masyarakat.

Mengingat peran dan fungsi PSM sangat strategis dalam upaya peningkatan jangkauan dan mutu pelayanan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kekhasan permasalahan lokal serta momentum reformasi yang mendorong sistem desentralisasi dalam pengelolaan Pemerintahan, maka PSM dapat berperan dalam mewujudkan dan mengawal perubahan sosial secara dinamis serta memperkuat ikatan moral kebangsaan guna mewujudkan kesejahteraan sosial bangsa.

Sebagai manifestasi semangat sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bangsa melalui suatu wadah yang berfungsi sebagai wahana dan sarana komunikasi, konsultasi serta koordinasi berbagai kegiatan PSM yang dikelola secara mandiri, tumbuh, berkarya dari dan oleh PSM dengan dilandasi semangat Kesetiakawanan Sosial Nasional, maka PSM bermufakat untuk menghimpun diri dalam suatu wadah yang diberi nama Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat disingkat FKPSM dengan profil singkatnya sebagai berikut :


AZAS
FKPSM berazaskan Pancasila & UUD 1945

STATUS
FKPSM berstatus sebagai wadah berhimpun PSM se Indonesia

SIFAT
FK.PSM bersifat independen dan terbuka

TUJUAN
Tujuan FK.PSM adalah terbinanya kualitas pengetahuan, keterampilan, wawasan dan pengabdian PSM sebagai insan yang bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

FUNGSI
1. Sebagai wadah kaderisasi PSM Indonesia.
2. Wahana Komunikasi, Konsultasi dan Koordinasi kegiatan PSM.
3. Sarana untuk mewujudkan persatuan dan alat perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
4. Sebagai sarana pembinaan dan pengembangan sikap mental PSM Indonesia.
5. Sebagai stabilisator, dinamisator, motivator, fasilitator dan organisator masyarakat serta aktor utama dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
6. Sebagai pelopor perjuangan nilai-nilai kemanusiaan.

PERAN
1. Sebagai Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
2. Sebagai Mitra Konsultasi berbagai permasalahan kesejahteraan sosial secara partisipatif, setara, berbudaya, dan berkelanjutan.
3. Sebagai wadah pengembangan jaringan dan kemitraan PSM dengan berbagai pihak dalam mewujudkan cita–cita Kesejahteraan Sosial secara menyeluruh.

USAHA
1. Menanam dan menumbuh-kembangkan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat guna terwujudnya persatuan bangsa.
2. Memantapkan peran PSM dalam mewujudkan Kesejahteraan Sosial.
3. Melakukan pemberdayaan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan.
4. Membina dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia PSM dalam pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM), Lingkungan Hidup (LH), Kependudukan, Keluarga Berencana (KB), Kesehatan dan wawasan kebangsaan guna meningkatkan profesionalisme PSM
5. Berpartisipasi aktif dalam setiap usaha pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana.
6. Meningkatkan kemitraan dengan Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), baik di dalam maupun luar negeri atas dasar prinsip persamaan, keadilan dan kesejahteraan sosial.



STRUKTUR FKPSM
Struktur FKPSM berbentuk konfederasi dengan pola hubungan bersifat koordinatif–konsultatif serta hierarki sebagai berikut :
1. Pengurus Nasional FKPSM
2. Pengurus Provinsi FKPSM
3. Pengurus Kabupaten/Kota FKPSM
4. Pengurus IKPSM Desa/Kelurahan

CAKUPAN PROGRAM KERJA
1. Pengabdian dan pendampingan
2. Penkajian dan penelitian masalah pembagunan kesejahteraan Sosial
3. Pendidikan dan pelatihan
4. Pemberdayaan dan advokasi masyarakat PMKS
5. Berperan aktif dalam monitoring dan pelaporan Usaha Pembangunan Kesos

PRINSIP FKPSM
1. Bertaqwa
2. Kesetiakawanan Sosial
3. Kesetaraan
4. Demokratis
5. Ramah Lingkungan
6. Berkelanjutan
7. Penghormatan Hak Azasi Manusia
8. Terbuka
9. Anti Kekerasan

KEPENGURUSAN
Kepengurusan FKPSM dipilih secara demokratis melalui Forum Musyawarah pada masing – masing tingkatan sebagai berikut :
1. Pengurus IKPSM Kelurahan/Desa dipilih dalam musyawarah anggota.
2. Pengurus FKPSM Kecamatan dipilih dalam musyawarah Kecamatan.
3. Pengurus FKPSM Kabupaten/Kota dipilih dalam musyawarah Kabupaten/Kota.
4. Pengurus FKPSM Provinsi dipilih dalam musyawarah Provinsi.
5. Pengurus FKPSM Tingkat Nasional dipilih Musyawarah Nasional FKPSM.
DATA UMUM LEMBAGA

Nama Lembaga
Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat disingkat FKPSM

Bentuk Lembaga
Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Alamat Kantor
Komplek Departemen Sosial Repiblik Indonesia Gedung C Lt dasar Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat 10430, Telp. +6221- 3103591 Ext . 2645. e-mail; pn-fkpsm@yahoo.com
Ir. FADHLULLAH TM. DAUD (Ketua Umum)
hp +628111000551

SULASMONO DIRJO (Sekretaris Jenderal)
hp +6281522715029

AHMAD ANDAYANI (Koordinator Eeksekutif)
HP +628161932513

ALI MUQOWAM (Sekretaris Eksekutif)
hp +628561499009,021-32761567

PANDUAN KHUSUS TANDA PENGENAL

A. PENDAHULUAN

I. Pengertian
Dalam Panduan Khusus Tanda Pengenal FK.PSM ini, yang dimaksud dengan :
1. Tanda Pengenal adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal agar dapat diingat dan dikenali.
2. Tanda Pengenal Organisasi adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal organisasi agar organisasi tersebut mudah diingat dan dapat dikenali sekaligus menjadi kebanggaan dan alat pemersatu bagi organisasi tersebut.
3. Lambang FK.PSM berbentuk logo, Bendera FK.PSM berbentuk bendera, Panji FK.PSM berbentuk Pataka, Mars FK.PSM berbentuk lagu dan seragam FK.PSM berbentuk uniform. Kelimanya merupakan identitas dan lambang keagungan bagi FK.PSM serta wujud persatuan dan rasa kebersamaan yang tinggi dikalangan anggota FK.PSM.

II. Maksud dan Tujuan
Panduan Khusus Tanda Pengenal FK.PSM ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus FK.PSM agar dalam pembuatan, penggunaan dan penempatannya serta tata cara pelaksanaannya seragam sehingga terjadi koordinasi dan sinkronisasi yang baik bagi upaya penertiban FK.PSM.

III. Jenis Tanda Penganal
a. Tanda Pengenal FK.PSM terdiri dari :
b. Lambang FK.PSM
c. Bendera FK.PSM
d. Panji atau Pataka FK.PSM
c. Seragam FK.PSM
e. Mars FK.PSM

B. LAMBANG FK.PSM

I. Pembuatan
1. Pembuatan lambang FK.PSM secara utuh harus mengacu dan sesuai dalam ketentuan Panduan Umum FK.PSM baik bentuk, kelengkapannya serta unsur-unsur maupun ketetapan logo dan warnanya.
2. Pembuatan lambang FK.PSM serta bentuk dan ukurannya disesuaikan berdasarkan tempat, kedudukan, media dan kebutuhannya.

II. Penggunaan dan Penempatan Langsung
1. Penggunaan Lambang FK.PSM yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Lambang FK.PSM terutama digunakan pada identitas resmi FKPSM yaitu :
1. Bendera FK.PSM
2. Panji FK.PSM
3. Seragam FK.PSM

b. Lambang FK.PSM juga dapat digunakan pada administrasi FKPSM yaitu :
1. Kop Surat FK.PSM
2. Stempel FK.PSM
3. Kartu Tanda Anggota FK.PSM
4. Amplop FK.PSM
5. Map FK.PSM
6. Papan nama (plang) FK.PSM
7. Media lain yang memungkinkan dan sesuai kebutuhan.

2. Penempatan lambang FK.PSM yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Dalam penempatan resmi FK.PSM diatur sebagai berikut :
1. Pada bendera FK.PSM
2. Pada panji FK.PSM
3. Pada seragam FK.PSM

b. Dalam penetapan pada administrasi diatur sebagai berikut :
1. Kop Surat, Amplop, Kartu Tanda Anggota, Map ditempatkan sebelah atas.
2. Stempel ditempatkan pada sisi tengah dari tampak depan
3. Papan nama ditempatkan pada sebelah kiri.
4. Untuk media lain disesuaikan

III. BENDERA FK.PSM

A. PEMBUATAN
1. Pembuatan bendera FK.PSM secara utuh harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bendera FK.PSM terbuat dari kain krem dengan lambang FK.PSM di tengahnya.
b. Bendera FK.PSM berukuran 2 : 3 (dua banding tiga), yaitu 2 (dua) lebar, 3 (tiga) panjang.
c. Bendera FK.PSM dilengkapi dengan 2 (dua) atau 3 (tiga) tali pengikat.
2. Pembuatan bendera FK.PSM dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan jumlah penempatannya.
3. Untuk kebutuhan penempatan dalam ruangan atau pada panggung upacara tertentu, bendera FK.PSM harus dibuat dari bahan beludru, sedangkan untuk penempatan di ruang terbuka (jalan-jalan) bendera FK.PSM harus dibuat dari bahan kain (katun) biasa.

B. PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN BENDEA
1. Penggunaan bendera FK.PSM diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan pertemuan, memperingati hari-hari besar Nasional dan hari-hari besar keagamaan.
b. Untuk kegiatan-kegiatan FK.PSM lainnya yang bersifat pengumpulan / mobilisasi massa, rekreatif, seni dan budaya, olah raga dan bakti sosial.
2. Penempatan bendera FK.PSM diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan di dalam ruangan penempatan bendera FK.PSM diatur sebagai berikut :
1. Bendera FK.PSM ditempatkan di bagian muka/depan ruangan;
2. Jika jumlahnya lebih dari satu, bendera FK.PSM harus ditempatkan dalam posisi mengapit bendera Nasional;
3. Jika jumlahnya hanya 1, bendera FK.PSM harus diletakkan di sebelah kanan bendera nasional dari tampak muka, dan jika ada panji FK.PSM harus diletakkan berurutan setelah bendera nasional dan panji FK.PSM dari kiri kekanan pada tampak depan/muka;
4. Bendera FK.PSM baik yang ditempatkan berurutan maupun mengapit harus memiliki ketinggian lebih 20 cm;
5. Tinggi tiang untuk bendera FK.PSM yang ditempatkan di dalam ruangan adalah minimal 180 cm jika tiang untuk panji FK.PSM 2 m, dan seterusnya diatur demikian;
6. Pemasangan bendera dalam ruangan dilakukan selama kegiatan berlangsung.
b. Untuk kegiatan di luar ruangan, penempatan bendera FK.PSM diatur sebagai berikut :
1. Bendera FK.PSM yang ditempatkan di luar ruangan harus minimal berjumlah 5 (lima) buah ;
2. Bendera FK.PSM yang ditermpatkan di luar gedung pertemuan atau kantor/sekretariat diletakkan diantara pintu masuk bagian luar (gerbang) gedung tersebut, juga ditempatkan disepanjang pagar gedung tersebut dengan pengaturan peletakan yang menyesuaikan dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;
3. Bendera FK.PSM yang ditempatkan di jalanan dapat diletakkan di sepanjang jalan bersangkutan baik disisi kanan dan kirinya maupun dibagian tengah jalan tersebut jika memungkinkan, dengan jumlah minimal 3 (tiga) buah;
4. Bendera FK.PSM yang ditempatkan di halaman gedung pertemuan atau kantor/ sekretariat dapat berada dalam posisi tegak lurus maupun miring (minimal 45 derajat) sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya.
5. Bendera FK.PSM yang ditempatkan di jalanan harus berada dalam posisi tegak lurus dengan tinggi tiang berkisar 2 – 3 meter;
6. Apabila FK.PSM ikut serta dalam kegiatan upacara hari-hari besar Nasional, dianjurkan membawa bendera FK.PSM untuk diletakkan/dibawa oleh bagian depan barisan (komandan) pasukan FK.PSM saat itu.

3. Bendera FK.PSM tidak boleh :
a. Digunakan untuk mengelap sesuatu yang kotor dan yang basah atau mengepel lantai;
b. Menjadi alas tidur dan dipergunakan untuk penutup kepala;
c. Dicoret-coret, dikotori, dirobek dan/atau dibakar di depan umum;
d. Dikibarkan setengah tiang, sampai adanya ketentuan yang mengatur tentang itu.

4. Ketentuan perlakuan lainnya sebagai berikut :
a. Apabila tidak digunakan, harus dilipat dan disimpan dengan baik di tempat yang layak;
b. Apabila hendak dimusnahkan, harus dibakar atau dirombak sehingga bentuknya tidak lagi berwujud bendera FK.PSM;
c. Bendera dapat juga digunakan untuk kegiatan ekspedisi, kegiatan perkemahan/jambore dengan penempatan yang sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya.



D. PANJI FK.PSM

D.1. Pembuatan
1. Pembuatan panji FK.PSM disesuaikan dengan ketentuan;
2. Panji FK.PSM terbuat dari bahan beludru halus dengan ukuran yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan kegiatan/acara.

D.2. Penggunaan dan Penempatan Panji
1. pelantikan dan kegiatan hari-hari besar Nasional.
2. Penempatan panji FK.PSM diatur sebagai berikut :
a. Panji diletakkan pada bagian muka/depan pertemuan. Jika bersama dengan bendera Nasional, maka diletakkan disebelah kanan bendera nasional dari tampak muka;
b. Pemasangan panji hanya dilakukan selama kegiatan, acara atau pertemuan berlangsung;
c. Dalam satu ruangan hanya satu panji yang dipasang;
d. Ketentuan lainnya tentang penempatan panji sama dengan ketentuan penempatan bendera.
3. Ketentuan larangan perlakuan terhadap panji sama seperti ketentuan larangan terhadap bendera FK.PSM dan ketentuan larangan lainnya.

E. SERAGAM FK.PSM

E1. Pembuatan
1. Pembuatan seragam FK.PSM diusahakan sedapat mungkin menggunakan bahan yang sama dan bersifat kolektif yang dikoordinasi oleh pengurus terkait;
2. Secara spesifik pembuatan seragam FK.PSM sedapat mungkin harus memenuhi ketentuan lainnya sebagai berikut :
a. Untuk seragam resmi FK.PSM diatur sebagai berikut :
1. Jas (lengan panjang) berwarna Krem Kuning Muda dengan model standar tidak memakai lidah pada bagian kedua bahu atasnya, berkantung atas dada sebelah kiri tanpa penutup dan di bagian bawah kiri-kanan dengan penutup, tanpa hiasan kancing pada sisi depan kiri-kanan tetapi berhias kancing pada ujung lengan kiri-kanan, dan kerah yang tidak menutupi nama pemakai pada dada sebelah kanan dan tulisan FK.PSM pada dada sebelah kiri (diatas kantung);
2. Untuk lambang FK.PSM tetap disisi bahu sebelah kiri dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas, dan nama tingkatan FKPSM disisi bahu sebelah kanan dengan peletakan 5 cm dari atas jahitan bahu atas ditambah logo daerah masing-masing sesuai tingkatan (kecuali nasional) dengan peletakan 3 cm dari atribut nama tingkatan FK.PSM.
b.Untuk seragam operasional FK.PSM Rompi berwarna abu-abu dengan model standar.


E.2. Penggunaan dan Penempatan Seragam
Penggunaan seragam resmi FK.PSM sebagai berikut :
1. Untuk seragam resmi digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Upacara resmi dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional dan upacara kenegaraan;
b. Upacara resmi lainnya, seperti : pelantikan pengurus FK.PSM, Apel besar/apel siaga, penyambutan tamu-tamu penting;
c. Menghadiri undangan jamuan dari pejabat tertentu.
d. Melakukan audiensi;
e. Menghadiri undangan pembukaan/penutupan kegiatan kongres/musyawarah atau kegiatan resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi sosial lainnya.
2. Untuk seragam operasional digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menghadiri upacara peringatan hari-hari besar nasional di lapangan terbuka;
b. Melakukan kunjungan ke lapangan baik untuk peninjauan kegiatan ekonomi, sosial, olah raga dan seni budaya, maupun kegiatan rekratif lainnya.
c. Mengikuti kegiatan studi banding atau kegiatan Studi Karya Bhakti
d. Melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi untuk kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki permasalahan sosial tertentu maupun kegiatan pengembangan masyarakat terutama di bidang sosial ekonomi.
e. Untuk kelengkapan seragam bagi petugas tertentu dalam pelaksanaan upacara resmi misalnya upacara pengibaran bendera dalam peringatan hari-hari besar nasional, dan lain-lain.

F. MARS FK.PSM

F1. Penggunaan
a. Penggunaan Mars dilakukan dalam kegiatan berikut : Musyawarah Nasional, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Pendidikan dan pelatihan, dan dalam situasi dan kondisi yang memadai untuk itu;
b. Untuk mensosialisasikan dan mempopulerkannya, Mars dapat dilombakan.

F.2. Tata Cara Menyanyikan Mars
Dinyanyikan secara bersama-sama oleh seluruh hadirin baik anggota (ataupun bukan) yang dipimpin oleh seorang dirigen diiringi musik ataupun tidak.

G. PENUTUP

1. Penggunaan dan penempatan Tanda Pengenal FK.PSM yang selama ini tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Panduan Khusus Tanda Pengenal FK.PSM ini harus segera dibenahi.
2. Segala bentuk penyimpangan dalam perlakuan terhadap identitas FK.PSM akan diproses oleh pengurus FK.PSM yang bersangkutan dengan kebijakan pemberian sanksi secara lokal sampai diterbitkannya kebijakan pemberian sanksi secara nasional.

PANDUAN KHUSUS

A. PENDAHULUAN

Masalah utama dalam pengelolaan organisasi-organisasi non profit adalah sumber-sumber pemasukan dana. Oleh karena itu, pengorganisasian dana baik pencarian, pemakaian, pelaporan maupun pencatatan menjadi sangat penting agar dana-dana yang masuk dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Bagi FK.PSM, merupakan keharusan untuk merumuskan panduan khusus administrasi dan manajemen kebendaharaan, karena persoalan keuangan sungguh sangat sensitif dan tidak mudah. Panduan khusus tersebut disusun dengan sasaran sebagai berikut :
1. Tertib administrasi, sebagai sarana menjadi organisasi yang modern.
2. Bahan untuk memudahkan membuat laporan dan pertanggung jawaban.
3. Mendapatkan dana dengan cara yang efektif.

B. SUMBER DANA

B.1. Sumbangan

Merupakan sumbangan dari dalam dan luar organisasi yang halal dan tidak mengikat, antara lain :
a. Pengurus/Anggota
b. Pemerintah.
c. Perusahaan Swasta/Pengusaha
d. Simpatisan

B.2. Usaha-Usaha Organisasi

1. FK.PSM bertekad menjadikan bidang Ekonomi khususnya Wirausaha sebagai salah satu sasaran program dan pengembangan organisasi, oleh karena itu pembentukan dan pengelolaan unit-unit usaha dan atau pembentukan dan penglolaan Lembaha Kekaryaan, seperti : Lembaga Perekonomian diarahkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga dapat menunjang biaya operasional FK.PSM.
2. Ketentuan tentang Usaha-usaha FK.PSM baik melalui unit-unit usaha maupun lembaga diatur tersendiri berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pengelola dengan Pimpinan FKPSM tentang pembentukan unit-unit usaha tersebut.,
3. Hendaknya ketentuan tersebut paling tidak, mengatur antara lain :
a. Ketentuan Umum yang menyangkut perjanjian kerja atau memorandum of understanding (MOU).
b. Mekanisme kerja dan pengambilan keputusan.
c. Dan sebagainya.

C. SISTEM PENGANGGARAN

C.1. Pengertian

Sistem penganggaran merupakan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan program FK.PSM dalam bentuk angka-angka uang terdiri dari anggaran penerimaan dan pengeluaran dana dalam satu periode kepengurusan, yang menggambarkan sumber dan penggunaan dana (cash flow)

C.2. Maksud dan Tujuan

Dengan adanya sistem Penganggaran diharapkan dapat menentukan skala perioritas, dengan tujuan tercapainya efektivitas, efisien, kontrol dan sinkronisasi antara pelaksana setiap aktivitas FK.PSM.

C.3. Fungsi

Fungsi Penganggaran FK.PSM tidak terlepas dari prinsip-prinsip fungsi manajemen secara umum :
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pelaksanaan
d. Pencatatan.
e. Pelaporan
f. Pengawasan/Pengontrolan

C.4. Syarat-syarat.

a. Kronologis pengeluaran dan pemasukan
b. Sistematis
c. Jelas angka-angka dalam pos-pos
e. Jumlah total seluruh pengeluaran dan pemasukan

C.5. Tahap-Tahap Penyusunan Anggaran

a. Pengajuan kegiatan masing-masing bidang melalui Wakil-wakil Bendahara dibidangnya masing-masing.
b. Identifikasi Kegiatan/aktifitas, masing-masing bidang
c. Penjadwalan
d. Perhitungan perkiraan biaya kegiatan
e. Penjumlahan biaya kegiatan

C.6. Mekanisme Persetujuan

a. Pengajuan Anggaran Bidang :
Masing-masing Bidang mengajukan Anggaran berdasarkan program kerja yang telah disetujui melalui MUKERNAS atau setarafnya di masing-masing bidang melului Wakil-Wakil Bendahara di bidangnya masing-masing untuk rekomendasi tim kebendaharaan dan dibahas serta disetujui Rapat Pengurus.

b.Pengajuan Anggaran aktivitas :
Disusun oleh Team Khusus kepanitiaan bersama-sama dengan ketua bidang yang bersangkutan melalui Wakil-wakil Bendahara untuk dicheck oleh Bendahara Umum dan dibahas/disetujui pada Rapat Pengurus.

C. 7. Tahap Pelaksanaan

a. Pengajuan Anggaran setiap aktivitas harus mendapat persetujuan Bendahara Umum sebagai policy maker dan Ketua Umum sebagai decision maker, baik yang dilaksanakan oleh bidang maupun kepanitiaan.
b. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disertai bukti pembayaran.
c. Apabila terjadi penyimpangan dari anggaran yang telah ditetapkan, maka harus dibawa ke forum Rapat Pengurus.
d. Penyusunan Laporan akhir sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan program
e. Laporan akhir pertanggung jawaban kegiatan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan kegiatan
f. Apabila melibatkan pihak ke tiga, maka laporan kegiatan selambat-lambatnya diterima 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.

D. SISTEM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KEUANGAN

D.1. Tujuan

Agar pendayagunaan dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

D.2. Pengelolaan.

Prinsip-prinsip yang berlaku dalam hal pengelolaan keuangan meliputi :

a. Perencanaan
Perencanaan keuangan yang diaktualisasikan berupa anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk satu jangka waktu tertentu yang menggambarkan sumber penggunaan

b. Pengorganisasian (Pengelolaan)
Agar lebih memudahkan kontrol pengelolaan keuangan, maka pengorganisasiannya sebagai berikut :
1. Tugas yang mencari dan mengumpulkan dari sumber-sumber yang telah ditentukan diserahkan kepada Wakil-wakil Bendahara dibawah tanggung jawab Tim Kebendaharaan.
2. Penyimpanan dan pengeluaran dana yang dikumpulkan harus terlebih dahulu disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum. Dana yang sudah diperoleh dilaporkan kepada Bendahara Umum dan Ketua Umum.
3. Wewenang untuk mengusahakan dana dipegang oleh Tim Kebendaharaan.
4. Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan kepada Wakil Bendahara bidang pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.

c. Pelaksanaan
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah pelaksanaan keuangan meliputi :

1. Pengumpulan Dana
Yang berkewajiban dan bertanggung jawab mengumpulkan dana adalah Tim Kebendaharaan dengan tugas meliputi :
a. Menarik sumbangan sesuai dengan ketentuan FK.PSM.
b. Menarik dan mengumpulkan dana dari donatur
c. Menyerahkan hasil pengumpulan dana kepada Wakil Bendahara (yang khusus membidangi penyimpanan) setelah disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
d. Pada saat penyerahan dana kepada Wakil Bendahara bagian pembukuan harus disertai bukti kwitansi yang ditandatangani oleh penyumbang, penerima dan Bendahra Umum.
e. Wakil Bendaraha bagian pembukuan memberikan bukti penerimaan dana kepada di penerima dana.

2. Pengeluaran Dana
a. Pengeluaran dana untuk bidang harus sesuai dengan Anggaran Belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.
b. Pengeluaran harus diajukan berdasarkan bukti-bukti yang telah disetujui sebelumnya.
c. Pengeluaran dana harus disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum
d. Penandatanganan cek oleh Bendahara Umum bersama Ketua Umum dan/atau Sekretaris Jenderal.

3. Penyimpanan
a. Yang bertanggung jawab atas penyimpanan dana adalah Wakil Bendahara Bidang Pembukuan.
b. Dana harus disampaikan di BANK yang telah ditentukan.
c. Untuk keperluan rutin dapat diadakan kas kecil yang dipegang oleh Wakil bendahara (bidang penyimpanan dan pengeluaran)

4. Prosedur Pengeluaran Dana
a. Permintaan untuk pengeluaran dana diajukan kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum oleh bagian atau bidang yang memerlukan dana melalui Wakil-Wakil Bendahara dibidang masing-masing.
b. Bendahara Umum bersama Tim Kebendaharaan menilai permohonan tersebut untuk disetujui/ditolak atau minta dirobah.
c. Atas dasar surat permohonan yang telah disetujui, Wakil Bendahara Umum mengeluarkannya dan menyerahkannya kepada pemohon.
d. Bendahara Umum mencetak dalam bukti-bukti pengeluaran uang, kemudian tanda bukti pengeluaran tersebut diserahkan kepada Wakil Bendahara.

5.Pengontrolan/Pengawasan
Pengontrolan / pengawasan keuangan FK.PSM meliputi :
Pengontrolan yang bersifat preventif, adalah pengontrolan yang berjalan atau dilakukan bersamaan dengan tahap-tahap proses penerimaan dan pengeluaran yang dimulai dari :
a. Permohonan untuk pengeluaran.
b. Jumlah yang telah dianggarkan.
Pengontrolan yang bersifat refresif adalah pengontrolan berupa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan setelah dicocokkan dalam buku mutasi dan bukti pendukung lainnya.


E. PENYUSUNAN LAPORAN

Laporan keuangan pada umumnya adalah neraca dan daftar perhitungan hasil usaha (R/L). Neraca menggambarkan posisi harga kewajiban dan kekayaan pada saat tertentu. Sedangkan daftar perhitungan hasil usaha menggambarkan hasil kegiatan dan pengeluaran-pengeluaran dana FK.PSM untuk jangka waktu tertentu yang berakhir pada tanggal necara.

F. PENUTUP

1. Panduan Khusus Kebendaharaan ini disusun agar dapat berguna sebagai pegangan atau petunjuk pelaksanaan bagi FK.PSM dalam upaya pendayagunaan seumber dana yang ada, secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan.
2. Apabila di dalam Panduan Khusus Kebendaharaan FK.PSM ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.

PANDUAN KHUSUS ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN

A. PENDAHULUAN

Administrasi kesekretariatan merupakan segenap proses penyelenggaraan setiap usaha kerjasama antar manusia yang dilakukan secara tertulis untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, supaya diselenggarakan dengan tertib, teratur, bertanggung jawab, efisien dan efektif, maka diselenggarakan aturan-aturan, petunjuk, maupun ketentuan yang berkenaan dan berkaitan dengan segala perilaku keadministrasian dan kesekretariatan.

Karena itu, Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK.PSM) memandang perlu membuat suatu Panduan Khusus Administrasi Kesekretariatan untuk memudahkan gerak langkah FK.PSM dalam rangka mencapai tujuannya.

Administrasi Kesekretariatan FK.PSM merupakan segenap proses penyelenggaraan aktivitas yang berfungsi sebagai tempat dan pusat aktivitas serta mekanisme kerja-kerja kepengurusan FKPSM.

Panduan khusus Administrasi dan Kesekretariatan FKPSM disusun dengan sistematika sebagai berikut:

A. PENDAHULUAN
B. LETAK BANGUNAN SEKRETARIAT
C. PENGELOLA KANTOR/ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
D. KETATAUSAHAAN
E. KETATA ARSIPAN
F. INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI
G. PERPUSTAKAAN ORGANISASI
H. KEPROTOKOLERAN
I. PENUTUP

B. LETAK BANGUNAN SEKRETARIAT

Letak Sekretariat atau Kantor FK.PSM sebagai tempat untuk menyelenggarakan segala aktivitas dan pengelolaan adminisrasi hendaknya dipilih dengan pertimbangan ideal dan strategis sebagai berikut :
1. Terletak di Pusat Kota
2. Mudah dijangkau oleh kenderaan umum
3. Di pinggir jalan
4. Di lingkungan yang bersih, aman dan nyaman

Sedangkan Fasilitas Bangunan/Gedung Sekretariat FK.PSM hendaknya dilengkapi fasilitas sebagai berikut :
1. Ruang Tata Usaha
2. Ruang Tamu
3. Ruang Perpustakaan
4. Ruang Persidangan
5. Ruang Dapur
6. Ruang Kamar Mandi/WC

Dalam mengatur ruangan hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor kenyamanan, kesehatan, keindahan dan keserasian sehingga bagi pemakai dan yang mengunjungi kantor tersebut menjadi nyaman, betah, meningkatkan semangat dan kemauan kerja bagi yang berada di dalamnya.


C. PENGELOLA KANTOR/ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN

1. Pengelola Kantor dan Administrasi Kesekretariatan FK.PSM sepenuhnya menjadi kewajiban dan kewenangan pada team kesekretariatan. Yaitu Sekretaris Jenderal/Sekretaris sebagai koordinator dan penanggung jawab dibantu dengan wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil-wakil Sekretaris.
2. Sedangkan fasilitas penunjang administrasi kesekretariatan yaitu : kertas dan alat-alat tulis, dapur beserta isinya, atau segala fasilitas yang sifatnya consumable menjadi tugas dan tanggung jawab team kebendaharaan.

D. KETATA-USAHAAN

I. JENIS-JENIS SURAT
1. Surat Resmi/Biasa/Rutin
2. Surat Mandat/Surat tugas/Surat Kuasa/Surat Keterangan
3. Surat Ketetapan/Surat Keputusan

II. BENTUK DAN ISI SURAT
1. Kertas Surat
a. Warna Putih bersih
b. Ukuran folio atau A4

2. Nomor Surat.
Terdiri dari 5 (lima) bagian, yaitu
Nomor Urut/Kode Jenis Surat/Pembuat/Bulan /Tahun.

Keterangan :
a. Nomor Urut :
1. Nomor surat untuk surat-surat resmi/biasa/mandat/kuasa/keterangan
2. Nomor surat untuk surat-surat keputusan dan surat-surat ketetapan

Nomor surat baik a.1 maupun untuk a.2 atas dimulai dengan nomor 001 sampai dengan tak terbatas dan diperbaharui kembali dengan nomor 001 setiap periode pergantian kepengurusan.

b. Kode Jenis Surat.
Terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
1. Tidak memakai kode untuk jenis Surat Resmi/Biasa/Rutin/Mandat/Tugas/Kuasa/ Ket
2. TAP = Untuk Jenis Surat Ketetapan
3. KPTS = Untuk Jenis Surat Keputusan.

c. Pembuat / Pengirim
1. PN-FKPSM = Untuk Tingkat Nasional
2. PP-FKPSM = Untuk Tingkat Provinsi
3. PK-FKPSM = Untuk Tingkat Kabupaten / Kota
4. PC-FKPSM = Untuk Tingkat Kecamatan
5. IKPSM = Untuk Tingkat Desa/Kelurahan

d. Bulan
I = Januari VII = Juli
II = Februari VIII = Agustus
III = Maret IX = September
IV = April X = Oktober
V = Mei XI = November
VI = Juni XII = Desember

d. Tahun Masehi : 2000, 2001, 2002.......................Dst.

3. Lampiran Surat

4. Pokok Surat (Perihal)
Ringkas tapi jelas, pendek tapi padat dan diterka maksud atau isi surat.
Contoh :
Perihal : PERMOHONAN PENCERAMAH


5. Alamat Surat
Alamat Surat terletak dibawah perihal, segaris lurus dibawah isi nomor surat, lampiran dan perihal dengan jarak satu setengah Spasi.
Jika alamat surat ditujukan kepada Lembaga atau instansi maka penyebutannya bukan pada lembaga/instansi bersangkutan tetapi pada Pengurus atau Pimpinan Lembaga/Instansi tersebut. Jika surat tersebut ditujukan pada salah satu unit/bagian yang ada pada Lembaga/Instansi tersebut maka setelah penyebutan pimpinan/Pengurus Lembaga/Instansi yang bersangkutan, hendaknya dilengkapi dengan “up” yang berarti “untuk perhatian”.


6. Kata Permulaan Surat
Kata permulaan ini berfungsi sebagai pembuka surat, dengan alinea baru dan berjarak 2 spasi.
Dipakai kalimat “Salam Kesetiakawanan” atau ”Dengan hormat” atau “Dengan Segala Hormat” dan seterusnya.

7. Isi Surat
Sistematika isi surat adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan
2. Uraian persoalan/Isi/pokok surat
3. Penutup
Pendahuluan dan penutup sebaiknya tidak lebih dari dua alinea. sedangkan isi/uraian persoalan dibuat ringkas, padat, jelas, spontan, wajar dan tidak bertele-tele. Antara pendahuluan, isi dan penutup diberi jarak 2 spasi

8. Penutupan Surat
Dalam pembuatan surat–surat resmi/rutin/biasa yang dibuka dengan “Salam kesetiakwanan” maka dalam menutup surat digunakan kalimat “PSM Tiada hari Tanpa Pengabdian“.

9. Tanggal Surat
Tanggal Surat terletak di pojok kanan atas surat sebelah nomor surat .
Tanggal surat diawali dengan lokasi dikeluarkan surat, kemudian disambung tanggal/bulan/tahun

10. Penanda Tangan Surat
Untuk Surat–Surat resmi yang ditujukan pada eksternal FK.PSM harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dalam keadaan tertentu (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal tidak berada di tempat), maka wakil ketua umum atau wakil sekjen yang dimandatkan untuk dapat menanda-tangani surat dimaksud. Sedangkan untuk Internal FKPSM ditanda tangani oleh wakil ketua umum dan wakil sekretaris jenderal Bidang yang bersangkutan, dengan sepengetahuan ketua umum atau antara Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal, atau antara Ketua dengan Sekretaris Jenderal.

E. KETATA - ARSIPAN

E1. BUKU AGENDA
Untuk memudahkan pengelolaan sistem administrasi dan kesekretariatan, yaitu pengelolaan surat menyurat, surat masuk maupun surat keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan sistematis, maka sistem pengagendaan surat menyurat perlu diatur sendiri

1. Surat Masuk
Unsur–unsur yang terpenting untuk dicatat dalam surat masuk adalah sebagai berikut :

1. Nomor Surat 5. Tanggal Surat
2. Nomor Kode arsip 6. Isi Surat
3. Nomor Agenda 7. Asal Surat
4. Tanggal di terima 8. Keterangan

2. Surat Keluar

( 1 ) Surat keluar harus melalui sirkulasi sebagai berikut :

a. Konsep surat harus terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada pimpinan yang bersangkutan agar tidak terjadi kekeliruan atau perbedaan – perbedaan antara muatan, isi dan redaksi surat tersebut.
b. Konsep surat yang telah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan, baru kemudian diberi nomor verbal

( 2 ) Buku verbal untuk surat keluar memuat antara lain :
a. Nomor Urut surat d. Tanggal Surat
b. Nomor kode Arsip e. Isi Surat
c. Nomor Surat f. Tujuan Surat

3. Surat Keputusan/Ketetapan

Buku Agenda Surat Keputusan/Ketetapan memuat antara lain :
a. Nomor Urut d. Tanggal Surat
b. Nomor Kode Arsip e. Isi Surat
c. Nomor Surat f. Keterangan

4. Buku Ekspedisi

Buku Ekspedisi memuat antara lain :
a. Tanggal Pengiriman d. Lampiran
b. Tujuan Surat e. Keterangan
c. Tanggal/Nomor Surat

E2. ADMINISTRASI KEARSIPAN

1. Arsip adalah kumpulan warkat/surat-surat yang disimpan secara sistematis karena mempunyai suatu kemanfaatan apabila dibutuhkan dapat secara tepat ditemukan kembali. Jadi intinya arsip berarti pengumpulan dan penyimpanan warkat/surat-surat. Tata kearsipan yang sempurna apabila semua surat dan dokumen-dokumen lainnya tersimpan pada suatu tempat tertentu dan teratur rapi sehingga apabila diperlukan kembali mudah ditemui, walaupun surat-surat tersebut telah tersimpan lama. Pengarsipan yang baik sangat berguna terutama dalam membantu kelancaran dan ketertiban FK.PSM serta dapat digunakan sebagai pengembangan pengetahuan umumnya.

2. Surat-surat FK.PSM harus disimpan di sekretariat/kantor dan dilarang keras disimpan di luar kantor.

E.3. KODE MAP / ARSIP

1. Kode Arsip Surat Masuk
Surat Masuk = M

2. Kode arsip Surat Keluar
Surat Keluar = K

3. Kode Arsip Surat Ketetapan/Keputusan
a. Surat Ketetapan = TAP
b. Surat Keputusan = KPTS

4. Kode Map Dokumentasi
a. Kebijakan Org/Statement = DKO
b. Makalah/Tulisan = DMT

F. INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI

F1. INVENTARISASI FK.PSM

Tujuan dibuatnya daftar inventarisasi FK.PSM adalah :
1. Menunjukkan kekayaan FK.PSM
2. Menghindari adanya pemborosan
3. Sebagai alat kontrol dari inventaris (mengetahui kerusakan, perubahan, penggantian dan menambah jika terjadi kekurangan)

Inventariasi FK.PSM adalah segala sesuatu yang menjadi milik FK.PSM berupa kekayaan FK.PSM yang pada pokoknya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

Inventarisasi yang permanen (tahan lama)
Contohnya : Gedung/Sekretariat kantor, alat-alat kantor, komputer, meja, alat dapur dan sebagainya.

Penyimpanan inventaris FK.PSM harus dilakukan dengan baik oleh orang-orang yang berkompeten dan bertanggung jawab sesuai dengan job discription kesekretariatan. Penyimpanan harus dilaksanakan serta ditempatkan di sekretariat, tidak diperkenankan dibawa atau disimpan di rumah fungsionaris.

F2. DOKUMENTASI FK.PSM

1. Dokumentasi FK.PSM adalah segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pencarian, pengumpulan, penyimpanan dan pengawetan dokumen-dokumen FK.PSM. Dokumen FK.PSM tersebut merupakan suatu tanda bukti yang sah menurut hukum dari peristiwa-peristiwa atau suatu kejadian dan kemudian disimpan. Pada hakekatnya semua arsip FK.PSM adalah dokumen.

2. Bentuk-bentuk dokumen FK.PSM antara lain :
a. Gambar-gambar dan foto-foto
b. Tulisan-tulisan dan surat-surat penting
c. Benda-benda berharga dan bernilai
d. Foto copy atau salinan surat
e. Surat Kabar, Majalah dan lain sebagainya.

3. Dokumentasi yang dipakai untuk menyusun laporan tahunan/akhir FK.PSM dan sebagai bukti yang sah serta sangat penting untuk menyusun sejarah perjuangan FK.PSM, oleh karena itu pemeliharaan dan penyimpanan dokumen seperti hal lainnya barang-barang inventaris dan arsip hendaknya disusun dengan rapih dan teratur dalam map-map/rak-rak dan tempat-tempat tertentu dengan pengelompokan sesuai dengan kebutuhan.


G. PERPUSTAKAAN FK.PSM

1. FK.PSM merupakan wadah berhimpun pekerja sosial masyarakat (PSM) dan senantiasa berkecimpung dalam pembangunan kesejahteraan sosial nasional serta berpartisipasi aktif melalui pendidikan, pengembangan masyarakat, advokasi dan kerja-kerja sosial lainnya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan martabat bangsa, maka perpustakaan FK.PSM menjadi sangat penting dan strategis.
2. Perpustakaan yang ideal bagi FK.PSM adalah meliputi buku-buku yang diperlukan bagi anggotanya. Oleh karena itu minimal yang harus dimiliki mencakup buku-buku yang diperlukan dalam kelengkapan kurikulum pelatihan FK.PSM, yang meliputi antara lain :
a. Wawasan Ideologi Nasional
b. Wawasan Pembangunan Nasional
c. Wawasan Pembangunan Kesejahteraan Sosial
d. Wawasan Pelestarian Lingkungan Hidup
e. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
f. Wawasan Kepemimpinan dan Manajemen
g. Wawasan Ekonomi, Bisnis dan Kewira-usahaan
h. Wawasan Sosial Budaya
i. Dan Sebagainya

3. Dalam Upaya menertibkan dan mengembangkan perpustakaan FK.PSM, maka perlu diatur dalam administrasi perpustakaan dan diserahkan pengelolaannya kepada pengurus yang bertanggung jawab dan memahami seluk-beluk perpustakaan.
4. Dalam jangka panjang perpustakaan ini merupakan cikal bakal pembentukan Pusat Data dan Informasi PSM dan Pusat Penelitian serta Pengembangan Sosial.

H. KEPROTOKOLERAN

1. Tugas kesekretariatan FK.PSM tidak saja terbatas pada pengelolaan atau pengaturan surat-menyurat FK.PSM, administrasi dan kearsipan dan penyelenggaraan dokumentasi serta perpustakaan FK.PSM, tetapi juga meliputi penataan suatu acara dan pelaksanaannya, yang disebut sebagai protokoler.
2. Keprotokoleran FK.PSM merupakan segala aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan suatu prosedur kelancaran (acara/upacara) dan memegang peranan penting bagi sukses dan sempurnanya suatu acara/upacara.
3. Agar sasaran suatu kegiatan upacara dapat tercapai secara optimal, diperlukan pertanggung-jawaban dan pembagian tugas dalam penyelenggaraannya. Apabila penyelenggaraan suatu aktivitas tanpa adanya panitia penyelenggara, maka pengelolaan penataan dan penyelenggaraannya langsung berada dibawah tim Sekretariat Jenderal/Sekretariat.
4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan suatu acara/upacara adalah sebagai berikut :
a. Tempat/Gedung (lay out, dekorasi dan pengaturan kursi)
b. Posisi tamu/undangan dan pengurus
c. Jenis dan pengantar acara.
d. Sususan acara, terutama mengenai urutan pemberi sambutan, secara struktural pejabat/pengurus terbawah mendahului pejabat/pengurus diatasnya, sedangkan dalam sapaan sambutan berlaku sebaliknya.

I. PENUTUP

1. Panduan Khusus Administrasi Kesekretariatan ini menjadi sangat penting dan strategis dalam menunjang dan menjadikan FK.PSM sebagai organisasi yang modern, karena dengan adanya panduan khusus ini segala hal yang berkaitan dengan kesekretariatan menjadi seragam dan teratur sehingga segala perkerjaan yang berhubungan dengan FK.PSM akan efisien dan efektif serta bermutu.
2. Untuk melaksanakan administrasi yang baik dan profesional sangat bergantung pada profesionalitas pelaksananya, yaitu team Sekretariat Jenderal/Sekretariat dengan dukungan dan pengertian semua fungsionaris.
3. Apabila di dalam panduan khusus Administrasi Kesekretariatan FK.PSM ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya dan berlaku sejak ditetapkan.

PANDUAN KHUSUS KEPENGURUSAN

PANDUAN KHUSUS KEPENGURUSAN
FORUM KOMUNIKASI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT


PENDAHULUAN

Tujuan suatu organisasi hanya dapat diwujudkan dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan bijaksana disertai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk menciptakan penyelenggaraan usaha-usaha demikian adalah panduan kepengurusan yang mendukung arah dan tujuan organisasi tersebut. Adanya keharusan untuk bekerja secara terstruktur, terarah dan rapi merupakan tugas pokok manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian maksud dan tujuan disusunnya panduan kepengurusan FK.PSM adalah untuk memberikan kerangka struktural mengenai kedudukan dari setiap pekerjaan dan tugas-tugasnya, sehingga pekerjaan yang diselenggarakan dapat berjalan efisien, efektif, bebas dari duplikasi, overlaping dan benturan.

Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK.PSM) sebagai unsur pimpinan eksekutif dalam struktur FK.PSM mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjalankan usaha-usaha pencapaian tujuan FK.PSM. Untuk menjalankan tanggung jawab itu secara efisien dan efektif, maka pengurus FK.PSM memerlukan panduan khusus kepengurusan FK.PSM sebagai berikut :


STRUKTUR KEPEMIMPINAN FKPSM

A. PENGURUS NASIONAL
1. Status Pengurus Nasional FK.PSM sebagai berikut :
a. Pengurus Nasional FK.PSM adalah badan/Instansi kepemimpinan tertinggi FKPSM ditingkat Nasional.
b. Masa jabatan Pengurus Nasional FK.PSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Nasional FK.PSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Nasional FK.PSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Nasional FK.PSM.
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan FK.PSM kepada aparat FK.PSM seluruh Indonesia
d. Melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional setiap tahun kegiatan atau satu kali selama periode berlangsung.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional FK.PSM pada akhir periode.
f. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Nasional FK.PSM.
g. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Musyawarah Nasional FK.PSM.
h. Dapat menskorsing, memecat, merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus FK.PSM sehubungan dengan pelanggaran Panduan Umum FK.PSM.

3.Institusi Pengambilan Keputusan di tingkat Pengurus Nasional :
a. Musyawarah Nasional (Munas)
Munas adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FK.PSM. Munas dihadiri oleh Pengurus Nasional, Majelis Pertimbangan Nasional, unsur pemerintah sebagai peninjau, sedangkan pengurus FK.PSM Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota mempuanyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara dan. Munas berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) Pengurus Nasional, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, Menetapkan Panduan Umum dan Panduan Khusus FK.PSM, menyusun Program dan Rencana Strategis FK.PSM, merumuskan Rekomendasi strategis serta membahas dan menetapkan masalah-masalah FK.PSM lainnya yang dianggap strategis dan layak diangkat untuk dibahas dalam forum Munas.
b. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
Mukernas adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Munas. Mukernas berwenang membahas Rencana Kerja FK.PSM secara nasional dan merumuskan beberapa rekomendasi strategis baik internal maupun eksternal. Mukernas dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan, Mukernas dihadiri oleh Pengurus Nasional, Majelis Pertimbangan Nasional, Unsur Pemerintah sebagai pembina dan utusan Pengurus Provinsi.
c. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
Rapimnas adalah Rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Nasional FK.PSM, Ketua Majelis Pertimbangan Nasional dan Ketua Umum Pengurus Provinsi FK.PSM dalam rangka menyikapi berbagai persoalan FK.PSM yang berkembang baik internal maupun eksternal. Rapimnas dapat dilaksanakan sewaktu-waktu yang dianggap sangat perlu untuk itu.
d. Rapat Pengurus Lengkap
Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian, Divisi-Divisi dan Koordinator Wilayah FK.PSM. Rapat Pengurus Lengkap diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FK.PSM lainnya.
e. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian guna membahas berbagai kebijakan FK.PSM. Yang dimaksud pengurus harian adalah fungsionaris FK.PSM yang berada pada jajaran para ketua, jajaran sekretaris dan jajaran bendahara.

f. Rapat Bidang.
Rapat Bidang adalah Rapat yang dilaksanakan oleh bidang tertentu dengan dihadiri oleh berbagai divisi terkait guna membahas program ditingkat bidang.

B. PENGURUS PROVINSI

1. Status Pengurus Provinsi FKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Provinsi adalah badan/Instansi kepemimpinan FK.PSM di tingkat provinsi.
b. Masa jabatan Pengurus Provinsi FK.PSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Provinsi FKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Provinsi FK.PSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Provinsi FK.PSM.
c. Menyampaikan ketetapan dan program FK.PSM kepada aparat FKPSM di wilayahnya.
d. Melaksanakan rapat pleno Pengurus setiap satu semester kegiatan atau satu kali selama perode berlangsung.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Provinsi FK.PSM pada akhir periode.
f. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Provinsi FKPSM.
g. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Muysawarah Provinsi FK.PSM.
i. Dapat menskorsing, memecat, merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus sehubungan dengan pelanggaran Panduan Umum dan Panduan Khusus FK.PSM.

3. Institusi Pengambilan Keputusan di tingkat provinsi :
a. Musyawarah Provinsi (Musprov)
Musprov adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FK.PSM di tingkat provinsi. Musprov dihadiri oleh Pengurus Provinsi, Majelis Pertimbangan Provinsi, utusan Pengurus Nasional, unsur pemerintah sebagai peninjau. Sedangkan Pengurus FK.PSM Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan mempunyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara.. Musyawarah Provinsi berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Provinsi FK.PSM, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja, merumuskan Rekomendasi strategis serta membahas dan menetapkan masalah-masalah FK.PSM lainnya yang dianggap strategis dan layak untuk dibahas dalam Musprov FK.PSM.

b. Musyawarah Kerja Provinsi (Mukerprov)
Mukerprov adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Musprov di tingkat Provinsi. Mukerporv berwenang membahas Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja FK.PSM di tingkat Provinsi serta merumuskan beberapa rekomendasi stretegis baik internal maupun eksternal FK.PSM. Mukerporv dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu perioed kepengurusan. Mukerprov dihadiri oleh Pengurus Provinsi, Majelis Petimbangan Provinsi, Pengurus Nasional, Unsur pemerintah sebagai pembina dan Pengurus Kabupaten/Kota.

c. Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov).
Rapimprov adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Provinsi FK.PSM, Ketua Majelis Pertimbangan Provinsi dan ketua umum Pengurus Kabupeten/Kota FK.PSM guna menyikapi berbagai persoalan FK.PSM yang berkembang baik internal maupun eksternal. Rapimprov dapat dilaksanakan sewaktu-waktu yang dianggap sangat perlu untuk itu.

d. Rapat Pengurus Lengkap
Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat Pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi-divisi. Rapat Pengurus Lengkap diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FK.PSM lainnya.

e. Rapat Pengurus Harian.
Rapat Pengurus Harian FK.PSM adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian guna membahas berbagai kebijakan FK.PSM. Yang dimaksud pengurus harian adalah fungsionaris FK.PSM yang berada pada jajaran Ketua, jajaran sekretaris dan jajaran bendahara.

f. Rapat Bidang
Rapat Bidang adalah Rapat yang dilaksanakan oleh bidang tertentu dengan dihadiri oleh berbagai divisi terkait guna membehas program di tingkat bidang.

C. PENGURUS KAB/KOTA
1. Status Pengurus Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
a. Pengurus Kabupaten/Kota adalah badan/Instansi kepemimpinan FKPSM di Tingkat Kabupeten/Kota
b. Masa Jabatan pengurus Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan kewajiban pengurus Kabupeten/Kota, sebagai berikut :
a. Pengurus Kabupeten/Kota baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah Kabupeten/Kota.
c. Menyampaikan ketetapan dan program FKPSM kepada aparat FKPSM di wilayahnya.
d. Melaksanakan Musyawarah Kerja setiap satu tahun kegiatan atau satu kali selama periode berlangsung.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota pada akhir periode.
f. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Kabupaten/Kota FKPSM.
g. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah Kabupaten/Kota FKPSM.
h. Dapat menskorsing, memecat merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus sehubungan dengan pelanggaran Panduan Umum dan Panduan Khusus FKPSM.

3. Instutitusi Pengambilan Keputusan di tingkat Pengurus Kabupaten/Kota :
a. Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot)
Muskab/Muskot adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Kabupetan/Kota. Muskab/Muskot dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota, Majelis Pertimbangan Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, unsur pemerintah sebagai peninjau. Sedangkan Pengurus FK.PSM Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan mempuanyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara.. Muskab/Muskot berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Kabupaten/Kota, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja, merumuskan Rekomendasi strategis serta membahas dan menetapkan masalah-masalah organisasi lainnya yang dianggap strategis dan layak diangkat untuk dibahas dlam Muskab/Muskot.

b. Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota (Mukerkab/Mukerkot)
Mukerkab/Mukerkot adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Muskab/Muskot di tingkat Kabupaten/Kota. Mukerkab/Mukerkot berwenang membahas Rencana Kerja FKPSM di serta merumuskan beberapa rekomendasi strategis baik internal maupun eksternal FKPSM. Mukerkab/Mukerkot dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. Mukerkab/Mukerkot dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota, Majelis Pertimbangan Kabupaten/Kota, Utusan Pengurus Provinsi FKPSM, Unsur Pemerintah sebagai pembina dan Pengurus Kecamatan.

c. Rapat Pengurus Lengkap
Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi-Divisi. Rapat Pengurus Lengkap diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FKPSM lainnya.

d. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian guna membahas berbagai kebijakan FKPSM. Yang dimaksud pengurus harian adalah fungsionaris FKPSM yang berada pada jajaran Ketua, jajaran sekretaris dan jajaran bendahara.

e. Rapat Bidang
Rapat Bidang adalah Rapat yang dilaksanakan oleh bidang tertentu dengan dihadiri oleh berbagai divisi terkait guna membahas program di tingkat bidang.

C. PENGURUS KECAMATAN
1. Status Pengurus Kecamatan FKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Kecamatan adalah badan/Instansi kepemimpinan FKPSM di Tingkat Kecamatan.
b. Masa Jabatan Pengurus Kecamatan FKPSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan kewajiban Pengurus Kecamatan FKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Kecamatan FKPSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Kecamatan FKPSM.
c. Menyampaikan ketetapan dan program FKPSM kepada aparat FKPSM di wilayahnya.
d. Melaksanakan sidang pleno setiap satu semester kegiatan atau satu kali selama periode berlangsung.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan FKPSM pada akhir periode.
f. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Kecamatan FKPSM.
g. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Musyawarah Kecamatan FKPSM.

3. Instutitusi Pengambilan Keputusan di tingkat Pengurus Kecamatan :

a. Musyawarah Kecamatan (Muscam).
Muscam adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Kecamatan. Muscam FKPSM dihadiri oleh Pengurus Kecamatan, Utusan Pengurus Kabupaten/Kota, unsur pemerintah sebagai peninjau. Sedangkan Pengurus FK.PSM Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pengurus IKPSM Desa/Kelurahan sebagai peserta utusan masing-masing memiliki 1 (satu) suara. Muscam FKPSM berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Kecamatan, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja.
b. Musyawarah Kerja Kecamatan (Mukercam).
Mukercam adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Muscam FKPSM di tingkat Kecamatan. Mukercam FKPSM berwenang membahas Rencana Kerja FKPSM di tingkat Kecamatan. Mukercam FKJPSM dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. Mukercam FKPSM dihadiri oleh Pengurus Kecamatan, Utusan Pengurus Kabupeten/Kota, Unsur Pemerintah sebagai pembina dan Pengurus IKPSM Desa/Kelurahan.

c. Rapat Pengurus
Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi-Divisi. Rapat Pengurus diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FKPSM lainnya di tingkat kecamatan.

C. PENGURUS IKATAN KELUARGA PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
1. Status Pengurus IKPSM , sebagai berikut :
a. Pengurus IKPSM adalah badan/Instansi kepemimpinan FKPSM di Tingkat Desa/Kelurahan.
b. Masa Jabatan pengurus IKPSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan kewajiban pengurus IKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus IKPSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota IKPSM Desa/Kelurahan.
c. Menyampaikan ketetapan dan program IKPSM kepada anggota di Desa/Kelurahannya.
d. Menyelenggarakan Rapat Anggota IKPSM pada akhir periode.
e. Menyiapkan rancangan materi Rapat Anggota IKPSM.
f. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah Rapat Anggita IKPSM.

3. Instutitusi Pengambilan Keputusan di tingkat IKPSM :
a. Rapat Anggota IKPSM
Rapat Anggota IKPSM adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Desa/Kelurahan. Rapat Anggota IKPSM dihadiri oleh seluruh anggota, Utusan Pengurus Kecamatan FKPSM dan Kepala Desa/Lurah sebagai peninjau. Rapat Anggota IKPSM berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus IKPSM dan Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja.

b. Rapat Pengurus.
Rapat Pengurus adalah Rapat IKPSM yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi-Divisi. Rapat Pengurus diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan IKPSM lainnya di tingkat Desa/Kelurahan.




STRUKTUR KEPEMIMPINAN FK.PSM

Struktur organisasi ialah kerangka antar hubungan dari satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang di dalamnya terdapat pimpinan, tugas, wewenang dan tanggung jawab serta pada masing-masing personil dalam totalitas organisasi. Lazimnya struktur organisasi, maka akan terlihat makin tegas apabila digambarkan dalam bagan struktur organisasi. Ditinjau dari struktur organisasi maka bentuk organisasi yang dipergunakan dalam FKPSM adalah organisasi fungsional.
Dalam FKPSM yang organisasinya berbentuk garis fungsional, wewenang dari Ketua Umum didelegasikan kepada satuan-satuan atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Koordinator Regional. Pimpinan dari setiap satuan atau bidang-bidang kerja itu mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing, kemudian secara fungsional tanggung jawab itu dipertanggung jawabkan oleh pimpinan masing-masing kepada Ketua Umum pada semua tingkatan kepengurusan. Tugas dan Fungsi personalia pada semua tingkatan kepengurusan FKPSM sebagai berikut :


I. Pengurus Nasional FKPSM

1. Ketua Umum adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat nasional maupun internasional.

2. Wakil Ketua Umum adalah Wakil Penanggung Jawab dan Wakil Koordinator Umum yang bertugas membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat nasional maupun internasional. Wakil Ketua Umum terdiri dari Wakil Ketua Umum yang menangani Internal, Wakil Ketua Umum yang menangani UKS dan Wakil Ketua Umum yang menangani Eksternal.

3. Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a). Melakukan penelitian dan pengembangan berbagai permasalahan FKPSM baik internal maupun eksternal.
b). Melakukan penelitian dan pengembangan berbagai permasalahan Kesejahteraan sosial yang berkembang.

4. Bidang Kaderisasi, Pendidikan dan Latihan Anggota (Derdiklat)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang permasalahan pola rekruitmen dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia PSM.
b. Merumuskan pola kaderisasi dan menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan.
c. Pendataan PSM secara periodik dan berkesinambungan.

5. Bidang Kelembagaan dan Hubungan antar lembaga (KHL)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelesaikan permasalahan teknis tentang kepengurusan FKPSM secara nasional
b. Membina hubungan atau kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan secara nasional.
c. Melakukan upaya-upaya penegakan disiplin fungsionaris FKPSM.
d. Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan kualitas FKPSM.

6. Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melaksanakan berbagai kegiatan terkait penanganan bencana dan pengungsi
b. Melaksanakan kampanye penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c. Malakukan koordinasi dan standarisasi sistem penanggulangan bencana dan pengungsi FKPSM secara nasional.

7. Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan stardarisasi strategi penanganan kemiskinan dan sistem pemberdayaan ekonomi kerakyatan FKPSM secara Nasional.
b. Pengembangan jaringan koperasi PSM secara Nasional.
c. Optimalisasi pendampingan program pemberdayaan fakir miskin melalui UEP dan KUBE.
d. Menyelenggarakan berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

8. Bidang Penanganan KTK dan Pekerja Migran (KTK & PM)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan standarisasi penanganan korban tindak kekerasan dan pekerja migran FKPSM.
b. Pendampingan sosial bagi korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran.
c. Kampanye sosial penanganan KTK dan PM.
d. Advokasi KTK dan PM.

9. Bidang Perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia (Paca, TS, LU)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan standarisasi sistem perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia FKPSM secara Nasional.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia.

10. Bidang Perlindungan Anak (PA)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan standarisasi sistem perlindungan Anak FKPSM secara Nasional.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Anak.
c. Kampanye Sosial perlindungan Anak
d. Pemberdayaan pendidikan dan keterampilan anak.

11. Bidang Penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat (Napza Kesmas)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan standarisasi sistem penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat FKPSM secara nasional.
b. Menyelenggarakan berbagai program penanganan korban NAPZA dan peningkatan kesehatan masyarakat.
c. Kampanye sosial penanganan korban Napza dan peningakatan kesehatan masyarakat.

12. Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup (Kum, HAM, LH)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan berbagai program FKPSM yang terkait dengan Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup.
b. Advokasi dan Monitoring sistem hukum dan perundang-undangan terkait pembangunan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup.

13. Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya (Parsenbud)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan berbagai program pengembangan Pariwisata, seni dan Budaya yang berwawasan kesejahteraan sosial.
b. Mengembangkan pariwisata, seni dan budaya sebagai sarana kampanye sosial.

14. Bidang Hubungan Internasional (HI)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota terkait sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan Kerjasama dengan lembaga dunia internasional.
b. Menjalin dan meningkatkan hubungan dengan lembaga-lembaga internasional dalam bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Promosi FKPSM di pentas Internasional

15. Bidang Kesekretariatan
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa wakil sekretaris jenderal sesuai kebutuhan. Sekretaris jenderal adalah penanggung jawab dan koordinator data pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan FKPSM dengan pihak eksternal di tingkat nasional maupun internasional. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

16. Bidang Kebendaharaan.
Bidang kebendaharaan ini dipimpin oleh seorang Bendahara Umum dan dibantu beberapa wakil bendahara umum. Bidang ini berwenang membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-seumber penerimaan FKPSM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan panduan administrasi keuangan.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong peningkatan sumber pendanaan FKPSM.

17. Koordinator Wilayah
Koordinator Wilayah adalah bidang yang berwenang membantu Ketua Umum dalam percepatan pengembangan FKPSM dalam wilayah kerja tertentu. Koordinator Wilayah juga berfungsi untuk mensosialisasi program kerja FKPSM secara nasional di wilayah kerja masing-masing.

I. Pengurus Provinsi FKPSM

1. Ketua adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Provinsi.

2. Wakil Ketua adalah Wakil Penanggung Jawab dan Wakil Koordinator Umum yang bertugas membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Provinsi. Wakil Ketua terdiri dari Wakil Ketua yang menangani Kelembagaan, Wakil Ketua yang menangani Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

3. Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melakukan penelitian dan pengembangan berbagai permasalahan FKPSM baik internal maupun eksternal.
b. Melakukan penelitian dan pengembangan berbagai permasalahan Kesejahteraan sosial yang berkembang.

4. Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (Diklat)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang permasalahan pola rekruitmen dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia PSM.
b. Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan.
c. Pendataan PSM secara periodik dan berkesinambungan.

5. Bidang Kelembagaan dan Hubungan antar lembaga (KHL) Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelesaikan permasalahan teknis tentang kepengurusan FKPSM secara di tingkat Provinsi.
b. Membina hubungan atau kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan di tingkat provinsi.
c. Melakukan upaya-upaya penegakan disiplin fungsionaris FKPSM.
d. Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan kualitas FKPSM.

6. Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melaksanakan berbagai kegiatan terkait penanganan bencana dan pengungsi
b. Melaksanakan kampanye penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c. koordinasi penanggulangan bencana dan pengungsi FKPSM di tingkat Provinsi.

6. Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan FKPSM di tingkat Provinsi.
b. Pengembangan jaringan koperasi PSM.
c. Optimalisasi pendampingan program pemberdayaan fakir miskin melalui UEP dan KUBE.
d. Menyelenggarakan berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

7. Bidang Penanganan KTK dan Pekerja Migran (KTK & PM)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan korban tindak kekerasan dan pekerja migran FKPSM di tingkat Provinsi.
b. Pendampingan sosial bagi korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran.
c. Kampanye sosial penanganan KTK dan PM.
d. Advokasi KTK dan PM.

8. Bidang Perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lanjut Usia (Paca, TS, LU)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia FKPSM di tingkat provinsi.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia.

9. Bidang Perlindungan Anak (PA)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi perlindungan Anak FKPSM di tingkat Provinsi.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Anak.
c. Kampanye Sosial perlindungan Anak
d. Pemberdayaan pendidikan dan keterampilan Anak.

10. Bidang Penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat (Napza Kesmas)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat FKPSM di tingkat Provinsi.
b. Menyelenggarakan berbagai program penanganan korban NAPZA dan peningkatan kesehatan masyarakat.
c.Kampanye sosial penanganan korban Napza dan peningakatan kesehatan masyarakat.

11. Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya (Parsenibud)
Bidang ini dipimpin oleh seorang Ketua Bidang dan di bantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan berbagai program pengembangan Pariwisata, Seni dan Budaya yang berwawasan Kesejahteraan Sosial.
b. Mengembangkan pariwisata, seni dan budaya sebagai sarana kampanye sosial.

12. Bidang Kesekretariatan.
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa wakil sekretaris sesuai kebutuhan. Sekretaris adalah penanggung jawab dan koordinator data pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan FKPSM dengan pihak eksternal di tingkat Provinsi. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

13. Bidang Kebendaharaan.
Bidang kebendaharaan ini dipimpin oleh seorang Bendahara dan dibantu beberapa wakil bendahara. Bidang ini berwenang membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-seumber penerimaan FKPSM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan panduan administrasi keuangan.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong peningkatan sumber pendanaan FKPSM.

II. Pengurus Kabupaten/Kota FKPSM

1. Ketua adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Kabupaten/Kota.

2. Wakil Ketua adalah Wakil Penanggung Jawab dan Wakil Koordinator Umum yang bertugas membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Kabupaten/Kota. Wakil Ketua terdiri dari Wakil Ketua yang menangani Kelembagaan, Wakil Ketua yang menangani Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

3. Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (Diklat)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang permasalahan pola rekruitmen dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia PSM.
b. Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan.
c. Pendataan PSM secara periodik dan berkesinambungan.

4. Bidang Kelembagaan dan Hubungan antar Lembaga (KHL)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelesaikan permasalahan teknis tentang kepengurusan FKPSM secara di kabupaten/Kota.
b. Membina hubungan atau kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan di Kabupaten/Kota.
c. Melakukan upaya-upaya penegakan disiplin fungsionaris FKPSM.
d. Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan kualitas FKPSM.

5. Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melaksanakan berbagai kegiatan terkait penanganan bencana dan pengungsi
b. Melaksanakan kampanye penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c. koordinasi penanggulangan bencana dan pengungsi FKPSM di tingkat Kabupaten/Kota.

6. Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan FKPSM di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Pengembangan jaringan koperasi PSM.
c. Optimalisasi pendampingan program pemberdayaan fakir miskin melalui UEP dan KUBE.
d. Menyelenggarakan berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

7. Bidang Penanganan KTK dan Pekerja Migran (KTK & PM)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan korban tindak kekerasan dan pekerja migran di tingkat kabupaten/Kota.
b. Pendampingan sosial bagi korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran.
c. Kampanye sosial penanganan KTK dan PM.
d. Advokasi KTK dan PM.

8. Bidang Perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lanjut Usia (Paca, TS, LU)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia.

9. Bidang Perlindungan Anak (PA)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi perlindungan Anak di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Anak.
c. Kampanye Sosial perlindungan Anak
d. Pemberdayaan pendidikan dan keterampilan Anak.

10. Bidang Penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat (Napza Kesmas)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat di Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menyelenggarakan berbagai program penanganan korban NAPZA dan peningkatan kesehatan masyarakat.
c. Kampanye sosial penanganan korban Napza dan peningakatan kesehatan masyarakat.

11. Bidang Kesekretariatan.
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa wakil sekretaris sesuai kebutuhan. Sekretaris adalah penanggung jawab dan koordinator data pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan FKPSM dengan pihak eksternal di tingkat Provinsi. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

12. Bidang Kebendaharaan.
Bidang kebendaharaan ini dipimpin oleh seorang Bendahara dan dibantu beberapa wakil bendahara. Bidang ini berwenang membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-seumber penerimaan FKPSM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan panduan administrasi keuangan.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong peningkatan sumber pendanaan FKPSM.

IV. Pengurus Kecamatan FKPSM

1. Ketua adalah Penanggung Jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Kecamatan.

2. Wakil Ketua berwenang membantu tugas-tugas ketua dalam mengkoordinir dan melaksanakan program-program FKPSM se-kecamatan.

3. Bidang Kesekretariatan
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh divisi-divisi sesuai kebutuhan serta berwenang juga membantu ketua dalam bidang sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

4. Bidang Kebendaharaan.
Bidang ini dipimpin oleh seorang Bendahara dan divisi-divisi terkait sesuai kebutuhan. serta berwenang membantu Ketua dalam masalah sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-sumber penerimaan FKPSM sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan pedoman administrasi keuangan.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong untuk meningkatkan sumber pendanaan FKPSM.

V. Pengurus IKPSM

1. Ketua adalah Penanggung Jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern IKPSM pada tingkat Desa/Kelurahan.

2. Bidang Kesekretariatan
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh divisi-divisi sesuai kebutuhan serta berwenang juga membantu ketua dalam bidang sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

3. Bidang Kebendaharaan.
Bidang ini dipimpin oleh seorang Bendahara dan divisi-divisi terkait sesuai kebutuhan. serta berwenang membantu Ketua dalam masalah sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-seumber penerimaan IKPSM sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
e. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan pedoman administrasi keuangan.
f. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong untuk meningkatkan sumber pendanaan IKPSM.

Demikianlah panduan khusus tentang struktur kepemimpinan dan struktur kepengurusan FKPSM disusun untuk dimanfaatkan agar FKPSM berjalan tertib dan beraturan sehingga memudahkan pencapaian cita-cita pembangunan kesejahteraan sosial nasional.

PANDUAN UMUM

PANDUAN UMUM
FORUM KOMUNIKASI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
FK.PSM)
PEMBUKAAN

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Pekerja Sosial Masyarakat PSM) bertekad mewujudkan cita-cita luhur bangsa yaitu tercapainya kesejahteraan sosial bagi segenap bangsa Indonesia. Tekad PSM untuk cita-cita luhur tersebut didasarkan atas rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara suka rela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.

Bahwa Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. Yaitu suatu hak yang memungkinkan bagi setiap warga negara dalam tata kehidupan dan penghidupan sosial untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia serta berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial sesuai dengan Pancasila.

Oleh karena itu PSM sebagai warga masyarakat merupakan potensi sosial yang strategis untuk ditumbuh-kembangkan menjadi mitra utama pemerintah dalam melaksanakan pembangunan bidang kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, PSM sebagai motivator, dinamisator, fasilitator dan organisator usaha pembangunan kesejahteraan sosial, bertanggung jawab supaya semangat kerelawanan, kesetiakawanan dan kepahlawanan tetap tumbuh subur dalam setiap individu masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat mampu menghadapi kompleksitas perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial dengan memperkuat ikatan moral kebangsaan.

Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengabdian PSM maka diperlukan suatu wadah perjuangan PSM yang berfungsi sebagai jaringan komunikasi, konsultasi dan koordinasi kegiatan PSM yang dikelola secara mandiri, tumbuh dan berkarya dari, oleh dan untuk masyarakat. Karena itu dibentuklah Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) melalui SK Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI no. 19/DIR/I/KPTS/1988 tanggal 8 April 1988 dengan Panduan Umumnya sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Lembga ini bernama Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat disingkat FK.PSM
Pasal 2
FK.PSM dibentuk di Jakarta pada tanggal 08 April 1988 untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
FK.PSM berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS

Pasal 4
FK.PSM berasaskan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
STATUS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5
Status FK.PSM sebagai wadah berhimpun PSM Indonesia.
Pasal 6
FK.PSM bersifat independen dan terbuka
Pasal 7
Tujuan FK.PSM adalah terbinanya kualitas pengetahuan, keterampilan, wawasan dan pengabdian PSM sebagai insan yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

BAB IV
FUNGSI, PERAN DAN USAHA

Pasal 8
FK.PSM berfungsi :
1. Sebagai wadah kaderisasi PSM Indonesia.
2. Wahana komunikasi, konsultasi dan koordinasi kegiatan PSM.
3. Sarana untuk mewujudkan persatuan dan alat perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
4. Sebagai sarana pembinaan dan pengembangan sikap mental PSM Indonesia.
5. Sebagai stabilisator, dinamisator, motivator, fasilitator dan organisator masyarakat serta aktor utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
6. Sebagai pelopor perjuangan nilai-nilai kemanusiaan.

Pasal 9
FK.PSM berperan :
1. Sebagai Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
2. Sebagai Mitra Konsultasi berbagai permasalahan kesejahteraan sosial secara partisipatif, setara, berbudaya, dan berkelanjutan.
3. Sebagai wadah pengembangan jaringan dan kemitraan PSM dengan berbagai pihak dalam mewujudkan cita–cita kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

Pasal 10
FKPSM berusaha:
1. Menanam dan menumbuh-kembangkan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat guna terwujudnya persatuan bangsa.
2. Memantapkan peran PSM dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
3. Melakukan pemberdayaan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan.
4. Membina dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia PSM dalam pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM), Lingkungan Hidup (LH), Kependudukan, Keluarga Berencana (KB), Kesehatan dan wawasan kebangsaan guna meningkatkan profesionalisme PSM
5. Berpartisipasi aktif dalam setiap usaha pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana.
6. Meningkatkan kemitraan dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), baik di dalam maupun luar negeri atas dasar prinsip persamaan, keadilan dan kesejahteraan sosial.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Yang menjadi anggota FK.PSM adalah :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mengikuti Pelatihan Dasar PSM
4. Mematuhi ketentuan Panduan Umum dan Panduan Khusus FK.PSM.
Pasal 12
Anggota FK.PSM terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan

Pasal 13
1. Anggota Biasa FK.PSM adalah seluruh PSM dan relawan sosial lainnya yang menghimpun diri dalam wadah FK.PSM.
2. Anggota Kehormatan adalah mereka yang dianggap berjasa dan disetujui sebagai Anggota Kehormatan FK.PSM

Pasal 14
Penetapan Anggota FK.PSM dilakukan oleh salah satu Kepengurusan FK.PSM berikut :
a. Pengurus Nasional
b. Pengurus Propinsi
c. Pengurus Kabupaten/Kota
d. Pengurus Kecamatan
e. Pengurus IK.PSM Desa/Kelurahan

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 15
1. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari FK.PSM
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam Musyawarah FK.PSM
c. Mengikuti kegiatan–kegiatan yang diselenggarakan oleh FK.PSM.
d. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari FK.PSM
e. Berbicara dan bersuara dalam setiap pertemuan FK.PSM
f. Menyampaikan pikiran tertulis maupun lisan kepada FK.PSM

2. Setiap Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk ;
a. Mentaati dan Melaksanakan Panduan Umum dan Panduan Khusus FK.PSM
b. Melaksanakan program dan tugas yang diberikan FK.PSM.
c. Mengikuti jenjang pelatihan/perkaderan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia PSM lainnya.
d. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan disiplin FK.PSM.
e. Membayar yuran yang telah disepakati.
f. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FK.PSM.

Pasal 16
1. Setiap Anggota KehormatanFK.PSM mempunyai hak untuk :
a. Memberikan pertimbangan dan saran kepada pengurus FK.PSM
b. Memberikan sumbangan baik moral maupun material sesuai dengan kesanggupannya.
c. Mendapatkan penghargaan dan apresiasi secara tepat dari organisasi sesuai dengan tingkatannya.

2. Setiap Anggota Kehormatan FK.PSM mempunyai kewajiban untuk :
a. Mempelajari dan menelaah pengetahuan yang bermanfaat bagi perjuangan FK.PSM dan kesejahteraan sosial.
b. Tunduk pada semua ketentuan FK.PSM serta memperhatikan dan melaksanakan tujuan FK.PSM.

BAB VII
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 17
1. FK.PSM terdiri dari Majelis Pertimbangan dan Pengurus.
2. Majelis Pertimbangan dan Pengurus berkedudukan:
a. Majelis Pertimbangan dan Pengurus FK.PSM tingkat Nasional berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
b. Majelis Pertimbangan dan Pengurus FK.PSM tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi
c. Majelis Pertimbangan dan Pengurus FK.PSM tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
d. Pengurus FK.PSM tingkat Kecamatan berkedudukan di ibukota Kecamatan.
e. Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IK.PSM) berkedudukan di Desa/Kelurahan.
3. Pengurus FK.PSM mempunyai hubungan vertikal dari tingkat Nasional sampai tingkat Desa/Kelurahan.

Pasal 18
Majelis Pertimbangan adalah PSM atau tokoh masyarakat yang berpengalaman dan layak menjadi Penasehat FK.PSM serta ditetapkan oleh Pengurus pada semua tingkatan.


BAB VIII
PENGURUS FK.PSM

Pasal 19
Struktur FK.PSM terdiri dari :
1. Pengurus Nasional
2. Pengurus Provinsi
3. Pengurus Kabupaten/Kota
4. Pengurus Kecamatan
5. Pengurus Ikatan Keluarga Pekerja Sosial Masyarakat (IKPSM)

BAB IX
PEMBINA

Pasal 20
Pembina FK.PSM terdiri-dari :
a. Pembina Utama FK.PSM adalah Menteri Sosial Republik Indonesia
b. Pembina lainnya adalah menteri-menteri yang mempunyai keterkaitan dengan program pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Tokoh-tokoh Masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

Pasal 21
Pembina Pengurus FK.PSM Provinsi terdiri-dari :
a. Pembina Umum adalah Gubernur
b. Pembina fungsional dan teknis adalah Dinas yang bertanggung-jawab terhadap pembangunan kesejahteraan sosial Propinsi.
c. Pembina-pembina lainnya adalah dinas yang mempunyai keterkaitan dengan program pembangunan kesejahteraan sosial.
d. Tokoh masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

Pasal 22
Pembina Pengurus FK.PSM Kabupaten/Kota terdiri-dari :
a. Pembina Umum adalah Bupati/Wali Kota
b. Pembina fungsional dan teknis adalah Dinas yang bertanggung-jawab terhadap pembangunan kesejahteraan sosial Kabupaten/Kota
c. Pembina-pembina lainnya adalah dinas yang mempunyai keterkaitan dengan program pembangunan kesejahteraan sosial.
d. Tokoh masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

Pasal 23
Pembina Pengurus FK.PSM Kecamatan adalah Camat dan instansi terkait di tingkat kecamatan dan tokoh masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

Pasal 24
Pembina Pengurus IK.PSM Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan dan tokoh-tokoh Masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

BAB X
PERBENDAHARAAN

Pasal 25
Perbendaharaan dan Pembiayaan FK.PSM diperoleh dari :
1. Sumbangan/iyuran anggota FK.PSM
2. Sumbangan dari pilar-pilar partisipasi pembangunan kesejahteraan sosial dan partisipasi dari masyarakat lainnya
3. Subsidi atau bantuan dari Pemerintah
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 26
1. Kedaulatan FK.PSM berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam permusyawaratan FK.PSM
2. Permusyawaratan FK.PSM terdiri dari :
a. Musyawarh Nasional FK.PSM
b. Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan FK.PSM
c. Musyawarah Kerja Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan

3. Rapat-rapat FK.PSM terdiri-dari :
a. Rapat Pleno Pengurus Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan
b. Rapat Pengurus Harian Nasional/Propinsi/kabupaten/Kota/ Kecamatan.
4. Rapat Bidang Pengurus Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
5. Rapat Anggota IK.PSM tingkat Desa/Kelurahan

Pasal 27
1. Musyawarah Nasional FK.PSM adalah institusi pengambilan keputusan FK.PSM yang berwenang untuk merubah Panduan Umum dan Panduan Khusus, memilih pengurus Nasional, menetapkan Rencana Strategis dan kebijakan umum lainnya.

2. Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten, Musyawarah Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa, Musyawarah Kelurahan adalah institusi pengambilan keputusan FK.PSM yang berwenang untuk memilih Pengurus, menetapak Kebijakan Umum ditingkat masing–masing

3. Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kerja Kabupaten, Musyawarah Kerja Kota, Musyawarah Kerja Kecamatan adalah institusi untuk merumuskan dan mengevaluasi program Kerja di semua tingkatan

4. Rapat Anggota FK.PSM Desa/Kelurahan adalah rapat untuk memilih pengurus baru FK.PSM tingkat Desa/Kelurahan serta merumuskan program kerja

5. Rapat-rapat lainnya adalah rapat teknis yang diselenggarakan oleh pengurus pada semua tingkatan kepengurusan dalam rangka menyukseskan program.

BAB XII
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN

Pasal 28
Pengukuhan Pengurus FK.PSM dilakukan oleh :
1. Pengukuhan Pengurus FK.PSM Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia dengan memperhatikan hasil Munas.
2. Pengukuhan Pengurus FK.PSM Provinsi dilakukan dengan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan hasil Musyawarah Provinsi.
3. Pengukuhan Pengurus FK.PSM Kabupaten/Kota dilakukan dengan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil Musyawarah Kabupaten/Kota.
4. Pengukuhan Pengurus FK.PSM Kecamatan dilakukan dengan Surat Keputusan Camat dengan memperhatikan hasil Musyawarah Kecamatan.
5. Pengukuhan dan pengesahan Pengurus IK.PSM dilakukan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dengan memperhatikan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.

BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 29
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat FK.PSM yang tersebut dalam pasal 22 Panduan Umum ini sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) lebih satu dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila ini tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Khusus tentang Perubahan Panduan Umum ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan Panduan Umum ini hanya dapat dirubah dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan.
b. Untuk hal ini, keputusan diambil dengan persetujuan sekurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir.

BAB XIV
TANDA PENGENAL

Pasal 30
Tanda Pengenal FKPSM terdiri dari Lambang, Bendera, Kartu Anggota, Jas dan Atribut lainnya yang ditentukan secara khusus dalam Panduan Tanda Pengenal FKPSM

BAB XV
PEMBUBARAN

Pasal 31
1. Pembubaran FK.PSM hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang khusus direncanakan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) pasal 24 Panduan Umum ini dan mendapat persetujuan dari Pembina Utama FK.PSM.
2. Setelah pembubaran F.KPSM, segala harta kekayaannya dialihkan kepada lembaga sosial yang sejenis dan ketentuan lainnya ditetapkan lebih lanjut.

BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 32
Panduan Umum ini dibahas dan ditetapkan pada Musyawarah Nasional I FK.PSM dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan FK.PSM sampai pelaksanaan Musyawarah Nasional FK.PSM berikutnya.

BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 33
1. Semua Badan atau Lembaga yang menggunakan nama atau tanda pengenal FK.PSM diatur dalam Panduan Khusus FK.PSM dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
2. Setiap anggota FK.PSM dianggap telah mengetahui Panduan Umum ini setelah ditetapkan.
3. Setiap Anggota FK.PSM berkewajiban untuk mengetahui, mentaati, dan melaksanakan Panduan Umum FK.PSM,

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 34
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Panduan Umum ini akan diatur kemudian dalam Panduan-Panduan Khusus FK.PSM sepanjang tidak bertentangan dengan Panduan Umum.
2. Panduan-Panduan Khusus FK.PSM ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional FK.PSM.