Monday, June 30, 2008

PANDUAN UMUM

PANDUAN UMUM
FORUM KOMUNIKASI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
FK.PSM)
PEMBUKAAN

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Pekerja Sosial Masyarakat PSM) bertekad mewujudkan cita-cita luhur bangsa yaitu tercapainya kesejahteraan sosial bagi segenap bangsa Indonesia. Tekad PSM untuk cita-cita luhur tersebut didasarkan atas rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara suka rela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.

Bahwa Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. Yaitu suatu hak yang memungkinkan bagi setiap warga negara dalam tata kehidupan dan penghidupan sosial untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia serta berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial sesuai dengan Pancasila.

Oleh karena itu PSM sebagai warga masyarakat merupakan potensi sosial yang strategis untuk ditumbuh-kembangkan menjadi mitra utama pemerintah dalam melaksanakan pembangunan bidang kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, PSM sebagai motivator, dinamisator, fasilitator dan organisator usaha pembangunan kesejahteraan sosial, bertanggung jawab supaya semangat kerelawanan, kesetiakawanan dan kepahlawanan tetap tumbuh subur dalam setiap individu masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat mampu menghadapi kompleksitas perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial dengan memperkuat ikatan moral kebangsaan.

Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengabdian PSM maka diperlukan suatu wadah perjuangan PSM yang berfungsi sebagai jaringan komunikasi, konsultasi dan koordinasi kegiatan PSM yang dikelola secara mandiri, tumbuh dan berkarya dari, oleh dan untuk masyarakat. Karena itu dibentuklah Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) melalui SK Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI no. 19/DIR/I/KPTS/1988 tanggal 8 April 1988 dengan Panduan Umumnya sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Lembga ini bernama Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat disingkat FK.PSM
Pasal 2
FK.PSM dibentuk di Jakarta pada tanggal 08 April 1988 untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
FK.PSM berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS

Pasal 4
FK.PSM berasaskan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
STATUS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5
Status FK.PSM sebagai wadah berhimpun PSM Indonesia.
Pasal 6
FK.PSM bersifat independen dan terbuka
Pasal 7
Tujuan FK.PSM adalah terbinanya kualitas pengetahuan, keterampilan, wawasan dan pengabdian PSM sebagai insan yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

BAB IV
FUNGSI, PERAN DAN USAHA

Pasal 8
FK.PSM berfungsi :
1. Sebagai wadah kaderisasi PSM Indonesia.
2. Wahana komunikasi, konsultasi dan koordinasi kegiatan PSM.
3. Sarana untuk mewujudkan persatuan dan alat perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
4. Sebagai sarana pembinaan dan pengembangan sikap mental PSM Indonesia.
5. Sebagai stabilisator, dinamisator, motivator, fasilitator dan organisator masyarakat serta aktor utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
6. Sebagai pelopor perjuangan nilai-nilai kemanusiaan.

Pasal 9
FK.PSM berperan :
1. Sebagai Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
2. Sebagai Mitra Konsultasi berbagai permasalahan kesejahteraan sosial secara partisipatif, setara, berbudaya, dan berkelanjutan.
3. Sebagai wadah pengembangan jaringan dan kemitraan PSM dengan berbagai pihak dalam mewujudkan cita–cita kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

Pasal 10
FKPSM berusaha:
1. Menanam dan menumbuh-kembangkan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat guna terwujudnya persatuan bangsa.
2. Memantapkan peran PSM dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
3. Melakukan pemberdayaan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan.
4. Membina dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia PSM dalam pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM), Lingkungan Hidup (LH), Kependudukan, Keluarga Berencana (KB), Kesehatan dan wawasan kebangsaan guna meningkatkan profesionalisme PSM
5. Berpartisipasi aktif dalam setiap usaha pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana.
6. Meningkatkan kemitraan dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), baik di dalam maupun luar negeri atas dasar prinsip persamaan, keadilan dan kesejahteraan sosial.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Yang menjadi anggota FK.PSM adalah :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mengikuti Pelatihan Dasar PSM
4. Mematuhi ketentuan Panduan Umum dan Panduan Khusus FK.PSM.
Pasal 12
Anggota FK.PSM terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan

Pasal 13
1. Anggota Biasa FK.PSM adalah seluruh PSM dan relawan sosial lainnya yang menghimpun diri dalam wadah FK.PSM.
2. Anggota Kehormatan adalah mereka yang dianggap berjasa dan disetujui sebagai Anggota Kehormatan FK.PSM

Pasal 14
Penetapan Anggota FK.PSM dilakukan oleh salah satu Kepengurusan FK.PSM berikut :
a. Pengurus Nasional
b. Pengurus Propinsi
c. Pengurus Kabupaten/Kota
d. Pengurus Kecamatan
e. Pengurus IK.PSM Desa/Kelurahan

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 15
1. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari FK.PSM
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam Musyawarah FK.PSM
c. Mengikuti kegiatan–kegiatan yang diselenggarakan oleh FK.PSM.
d. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari FK.PSM
e. Berbicara dan bersuara dalam setiap pertemuan FK.PSM
f. Menyampaikan pikiran tertulis maupun lisan kepada FK.PSM

2. Setiap Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk ;
a. Mentaati dan Melaksanakan Panduan Umum dan Panduan Khusus FK.PSM
b. Melaksanakan program dan tugas yang diberikan FK.PSM.
c. Mengikuti jenjang pelatihan/perkaderan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia PSM lainnya.
d. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan disiplin FK.PSM.
e. Membayar yuran yang telah disepakati.
f. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FK.PSM.

Pasal 16
1. Setiap Anggota KehormatanFK.PSM mempunyai hak untuk :
a. Memberikan pertimbangan dan saran kepada pengurus FK.PSM
b. Memberikan sumbangan baik moral maupun material sesuai dengan kesanggupannya.
c. Mendapatkan penghargaan dan apresiasi secara tepat dari organisasi sesuai dengan tingkatannya.

2. Setiap Anggota Kehormatan FK.PSM mempunyai kewajiban untuk :
a. Mempelajari dan menelaah pengetahuan yang bermanfaat bagi perjuangan FK.PSM dan kesejahteraan sosial.
b. Tunduk pada semua ketentuan FK.PSM serta memperhatikan dan melaksanakan tujuan FK.PSM.

BAB VII
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 17
1. FK.PSM terdiri dari Majelis Pertimbangan dan Pengurus.
2. Majelis Pertimbangan dan Pengurus berkedudukan:
a. Majelis Pertimbangan dan Pengurus FK.PSM tingkat Nasional berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
b. Majelis Pertimbangan dan Pengurus FK.PSM tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi
c. Majelis Pertimbangan dan Pengurus FK.PSM tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
d. Pengurus FK.PSM tingkat Kecamatan berkedudukan di ibukota Kecamatan.
e. Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IK.PSM) berkedudukan di Desa/Kelurahan.
3. Pengurus FK.PSM mempunyai hubungan vertikal dari tingkat Nasional sampai tingkat Desa/Kelurahan.

Pasal 18
Majelis Pertimbangan adalah PSM atau tokoh masyarakat yang berpengalaman dan layak menjadi Penasehat FK.PSM serta ditetapkan oleh Pengurus pada semua tingkatan.


BAB VIII
PENGURUS FK.PSM

Pasal 19
Struktur FK.PSM terdiri dari :
1. Pengurus Nasional
2. Pengurus Provinsi
3. Pengurus Kabupaten/Kota
4. Pengurus Kecamatan
5. Pengurus Ikatan Keluarga Pekerja Sosial Masyarakat (IKPSM)

BAB IX
PEMBINA

Pasal 20
Pembina FK.PSM terdiri-dari :
a. Pembina Utama FK.PSM adalah Menteri Sosial Republik Indonesia
b. Pembina lainnya adalah menteri-menteri yang mempunyai keterkaitan dengan program pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Tokoh-tokoh Masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

Pasal 21
Pembina Pengurus FK.PSM Provinsi terdiri-dari :
a. Pembina Umum adalah Gubernur
b. Pembina fungsional dan teknis adalah Dinas yang bertanggung-jawab terhadap pembangunan kesejahteraan sosial Propinsi.
c. Pembina-pembina lainnya adalah dinas yang mempunyai keterkaitan dengan program pembangunan kesejahteraan sosial.
d. Tokoh masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

Pasal 22
Pembina Pengurus FK.PSM Kabupaten/Kota terdiri-dari :
a. Pembina Umum adalah Bupati/Wali Kota
b. Pembina fungsional dan teknis adalah Dinas yang bertanggung-jawab terhadap pembangunan kesejahteraan sosial Kabupaten/Kota
c. Pembina-pembina lainnya adalah dinas yang mempunyai keterkaitan dengan program pembangunan kesejahteraan sosial.
d. Tokoh masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

Pasal 23
Pembina Pengurus FK.PSM Kecamatan adalah Camat dan instansi terkait di tingkat kecamatan dan tokoh masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

Pasal 24
Pembina Pengurus IK.PSM Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan dan tokoh-tokoh Masyarakat yang dinilai telah berjasa dalam usaha pembangunan kesejahteraan sosial

BAB X
PERBENDAHARAAN

Pasal 25
Perbendaharaan dan Pembiayaan FK.PSM diperoleh dari :
1. Sumbangan/iyuran anggota FK.PSM
2. Sumbangan dari pilar-pilar partisipasi pembangunan kesejahteraan sosial dan partisipasi dari masyarakat lainnya
3. Subsidi atau bantuan dari Pemerintah
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 26
1. Kedaulatan FK.PSM berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam permusyawaratan FK.PSM
2. Permusyawaratan FK.PSM terdiri dari :
a. Musyawarh Nasional FK.PSM
b. Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan FK.PSM
c. Musyawarah Kerja Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan

3. Rapat-rapat FK.PSM terdiri-dari :
a. Rapat Pleno Pengurus Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan
b. Rapat Pengurus Harian Nasional/Propinsi/kabupaten/Kota/ Kecamatan.
4. Rapat Bidang Pengurus Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
5. Rapat Anggota IK.PSM tingkat Desa/Kelurahan

Pasal 27
1. Musyawarah Nasional FK.PSM adalah institusi pengambilan keputusan FK.PSM yang berwenang untuk merubah Panduan Umum dan Panduan Khusus, memilih pengurus Nasional, menetapkan Rencana Strategis dan kebijakan umum lainnya.

2. Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten, Musyawarah Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa, Musyawarah Kelurahan adalah institusi pengambilan keputusan FK.PSM yang berwenang untuk memilih Pengurus, menetapak Kebijakan Umum ditingkat masing–masing

3. Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kerja Kabupaten, Musyawarah Kerja Kota, Musyawarah Kerja Kecamatan adalah institusi untuk merumuskan dan mengevaluasi program Kerja di semua tingkatan

4. Rapat Anggota FK.PSM Desa/Kelurahan adalah rapat untuk memilih pengurus baru FK.PSM tingkat Desa/Kelurahan serta merumuskan program kerja

5. Rapat-rapat lainnya adalah rapat teknis yang diselenggarakan oleh pengurus pada semua tingkatan kepengurusan dalam rangka menyukseskan program.

BAB XII
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN

Pasal 28
Pengukuhan Pengurus FK.PSM dilakukan oleh :
1. Pengukuhan Pengurus FK.PSM Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia dengan memperhatikan hasil Munas.
2. Pengukuhan Pengurus FK.PSM Provinsi dilakukan dengan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan hasil Musyawarah Provinsi.
3. Pengukuhan Pengurus FK.PSM Kabupaten/Kota dilakukan dengan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil Musyawarah Kabupaten/Kota.
4. Pengukuhan Pengurus FK.PSM Kecamatan dilakukan dengan Surat Keputusan Camat dengan memperhatikan hasil Musyawarah Kecamatan.
5. Pengukuhan dan pengesahan Pengurus IK.PSM dilakukan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dengan memperhatikan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.

BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 29
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat FK.PSM yang tersebut dalam pasal 22 Panduan Umum ini sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) lebih satu dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila ini tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Khusus tentang Perubahan Panduan Umum ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan Panduan Umum ini hanya dapat dirubah dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan.
b. Untuk hal ini, keputusan diambil dengan persetujuan sekurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir.

BAB XIV
TANDA PENGENAL

Pasal 30
Tanda Pengenal FKPSM terdiri dari Lambang, Bendera, Kartu Anggota, Jas dan Atribut lainnya yang ditentukan secara khusus dalam Panduan Tanda Pengenal FKPSM

BAB XV
PEMBUBARAN

Pasal 31
1. Pembubaran FK.PSM hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang khusus direncanakan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) pasal 24 Panduan Umum ini dan mendapat persetujuan dari Pembina Utama FK.PSM.
2. Setelah pembubaran F.KPSM, segala harta kekayaannya dialihkan kepada lembaga sosial yang sejenis dan ketentuan lainnya ditetapkan lebih lanjut.

BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 32
Panduan Umum ini dibahas dan ditetapkan pada Musyawarah Nasional I FK.PSM dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan FK.PSM sampai pelaksanaan Musyawarah Nasional FK.PSM berikutnya.

BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 33
1. Semua Badan atau Lembaga yang menggunakan nama atau tanda pengenal FK.PSM diatur dalam Panduan Khusus FK.PSM dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
2. Setiap anggota FK.PSM dianggap telah mengetahui Panduan Umum ini setelah ditetapkan.
3. Setiap Anggota FK.PSM berkewajiban untuk mengetahui, mentaati, dan melaksanakan Panduan Umum FK.PSM,

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 34
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Panduan Umum ini akan diatur kemudian dalam Panduan-Panduan Khusus FK.PSM sepanjang tidak bertentangan dengan Panduan Umum.
2. Panduan-Panduan Khusus FK.PSM ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional FK.PSM.

No comments: