Monday, June 30, 2008

PANDUAN KHUSUS KEPENGURUSAN

PANDUAN KHUSUS KEPENGURUSAN
FORUM KOMUNIKASI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT


PENDAHULUAN

Tujuan suatu organisasi hanya dapat diwujudkan dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan bijaksana disertai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk menciptakan penyelenggaraan usaha-usaha demikian adalah panduan kepengurusan yang mendukung arah dan tujuan organisasi tersebut. Adanya keharusan untuk bekerja secara terstruktur, terarah dan rapi merupakan tugas pokok manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian maksud dan tujuan disusunnya panduan kepengurusan FK.PSM adalah untuk memberikan kerangka struktural mengenai kedudukan dari setiap pekerjaan dan tugas-tugasnya, sehingga pekerjaan yang diselenggarakan dapat berjalan efisien, efektif, bebas dari duplikasi, overlaping dan benturan.

Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK.PSM) sebagai unsur pimpinan eksekutif dalam struktur FK.PSM mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjalankan usaha-usaha pencapaian tujuan FK.PSM. Untuk menjalankan tanggung jawab itu secara efisien dan efektif, maka pengurus FK.PSM memerlukan panduan khusus kepengurusan FK.PSM sebagai berikut :


STRUKTUR KEPEMIMPINAN FKPSM

A. PENGURUS NASIONAL
1. Status Pengurus Nasional FK.PSM sebagai berikut :
a. Pengurus Nasional FK.PSM adalah badan/Instansi kepemimpinan tertinggi FKPSM ditingkat Nasional.
b. Masa jabatan Pengurus Nasional FK.PSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Nasional FK.PSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Nasional FK.PSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Nasional FK.PSM.
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan FK.PSM kepada aparat FK.PSM seluruh Indonesia
d. Melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional setiap tahun kegiatan atau satu kali selama periode berlangsung.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional FK.PSM pada akhir periode.
f. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Nasional FK.PSM.
g. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Musyawarah Nasional FK.PSM.
h. Dapat menskorsing, memecat, merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus FK.PSM sehubungan dengan pelanggaran Panduan Umum FK.PSM.

3.Institusi Pengambilan Keputusan di tingkat Pengurus Nasional :
a. Musyawarah Nasional (Munas)
Munas adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FK.PSM. Munas dihadiri oleh Pengurus Nasional, Majelis Pertimbangan Nasional, unsur pemerintah sebagai peninjau, sedangkan pengurus FK.PSM Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota mempuanyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara dan. Munas berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) Pengurus Nasional, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, Menetapkan Panduan Umum dan Panduan Khusus FK.PSM, menyusun Program dan Rencana Strategis FK.PSM, merumuskan Rekomendasi strategis serta membahas dan menetapkan masalah-masalah FK.PSM lainnya yang dianggap strategis dan layak diangkat untuk dibahas dalam forum Munas.
b. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
Mukernas adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Munas. Mukernas berwenang membahas Rencana Kerja FK.PSM secara nasional dan merumuskan beberapa rekomendasi strategis baik internal maupun eksternal. Mukernas dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan, Mukernas dihadiri oleh Pengurus Nasional, Majelis Pertimbangan Nasional, Unsur Pemerintah sebagai pembina dan utusan Pengurus Provinsi.
c. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
Rapimnas adalah Rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Nasional FK.PSM, Ketua Majelis Pertimbangan Nasional dan Ketua Umum Pengurus Provinsi FK.PSM dalam rangka menyikapi berbagai persoalan FK.PSM yang berkembang baik internal maupun eksternal. Rapimnas dapat dilaksanakan sewaktu-waktu yang dianggap sangat perlu untuk itu.
d. Rapat Pengurus Lengkap
Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian, Divisi-Divisi dan Koordinator Wilayah FK.PSM. Rapat Pengurus Lengkap diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FK.PSM lainnya.
e. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian guna membahas berbagai kebijakan FK.PSM. Yang dimaksud pengurus harian adalah fungsionaris FK.PSM yang berada pada jajaran para ketua, jajaran sekretaris dan jajaran bendahara.

f. Rapat Bidang.
Rapat Bidang adalah Rapat yang dilaksanakan oleh bidang tertentu dengan dihadiri oleh berbagai divisi terkait guna membahas program ditingkat bidang.

B. PENGURUS PROVINSI

1. Status Pengurus Provinsi FKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Provinsi adalah badan/Instansi kepemimpinan FK.PSM di tingkat provinsi.
b. Masa jabatan Pengurus Provinsi FK.PSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Provinsi FKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Provinsi FK.PSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Provinsi FK.PSM.
c. Menyampaikan ketetapan dan program FK.PSM kepada aparat FKPSM di wilayahnya.
d. Melaksanakan rapat pleno Pengurus setiap satu semester kegiatan atau satu kali selama perode berlangsung.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Provinsi FK.PSM pada akhir periode.
f. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Provinsi FKPSM.
g. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Muysawarah Provinsi FK.PSM.
i. Dapat menskorsing, memecat, merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus sehubungan dengan pelanggaran Panduan Umum dan Panduan Khusus FK.PSM.

3. Institusi Pengambilan Keputusan di tingkat provinsi :
a. Musyawarah Provinsi (Musprov)
Musprov adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FK.PSM di tingkat provinsi. Musprov dihadiri oleh Pengurus Provinsi, Majelis Pertimbangan Provinsi, utusan Pengurus Nasional, unsur pemerintah sebagai peninjau. Sedangkan Pengurus FK.PSM Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan mempunyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara.. Musyawarah Provinsi berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Provinsi FK.PSM, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja, merumuskan Rekomendasi strategis serta membahas dan menetapkan masalah-masalah FK.PSM lainnya yang dianggap strategis dan layak untuk dibahas dalam Musprov FK.PSM.

b. Musyawarah Kerja Provinsi (Mukerprov)
Mukerprov adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Musprov di tingkat Provinsi. Mukerporv berwenang membahas Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja FK.PSM di tingkat Provinsi serta merumuskan beberapa rekomendasi stretegis baik internal maupun eksternal FK.PSM. Mukerporv dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu perioed kepengurusan. Mukerprov dihadiri oleh Pengurus Provinsi, Majelis Petimbangan Provinsi, Pengurus Nasional, Unsur pemerintah sebagai pembina dan Pengurus Kabupaten/Kota.

c. Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov).
Rapimprov adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Provinsi FK.PSM, Ketua Majelis Pertimbangan Provinsi dan ketua umum Pengurus Kabupeten/Kota FK.PSM guna menyikapi berbagai persoalan FK.PSM yang berkembang baik internal maupun eksternal. Rapimprov dapat dilaksanakan sewaktu-waktu yang dianggap sangat perlu untuk itu.

d. Rapat Pengurus Lengkap
Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat Pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi-divisi. Rapat Pengurus Lengkap diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FK.PSM lainnya.

e. Rapat Pengurus Harian.
Rapat Pengurus Harian FK.PSM adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian guna membahas berbagai kebijakan FK.PSM. Yang dimaksud pengurus harian adalah fungsionaris FK.PSM yang berada pada jajaran Ketua, jajaran sekretaris dan jajaran bendahara.

f. Rapat Bidang
Rapat Bidang adalah Rapat yang dilaksanakan oleh bidang tertentu dengan dihadiri oleh berbagai divisi terkait guna membehas program di tingkat bidang.

C. PENGURUS KAB/KOTA
1. Status Pengurus Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
a. Pengurus Kabupaten/Kota adalah badan/Instansi kepemimpinan FKPSM di Tingkat Kabupeten/Kota
b. Masa Jabatan pengurus Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan kewajiban pengurus Kabupeten/Kota, sebagai berikut :
a. Pengurus Kabupeten/Kota baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah Kabupeten/Kota.
c. Menyampaikan ketetapan dan program FKPSM kepada aparat FKPSM di wilayahnya.
d. Melaksanakan Musyawarah Kerja setiap satu tahun kegiatan atau satu kali selama periode berlangsung.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota pada akhir periode.
f. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Kabupaten/Kota FKPSM.
g. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah Kabupaten/Kota FKPSM.
h. Dapat menskorsing, memecat merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus sehubungan dengan pelanggaran Panduan Umum dan Panduan Khusus FKPSM.

3. Instutitusi Pengambilan Keputusan di tingkat Pengurus Kabupaten/Kota :
a. Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot)
Muskab/Muskot adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Kabupetan/Kota. Muskab/Muskot dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota, Majelis Pertimbangan Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, unsur pemerintah sebagai peninjau. Sedangkan Pengurus FK.PSM Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan mempuanyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara.. Muskab/Muskot berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Kabupaten/Kota, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja, merumuskan Rekomendasi strategis serta membahas dan menetapkan masalah-masalah organisasi lainnya yang dianggap strategis dan layak diangkat untuk dibahas dlam Muskab/Muskot.

b. Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota (Mukerkab/Mukerkot)
Mukerkab/Mukerkot adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Muskab/Muskot di tingkat Kabupaten/Kota. Mukerkab/Mukerkot berwenang membahas Rencana Kerja FKPSM di serta merumuskan beberapa rekomendasi strategis baik internal maupun eksternal FKPSM. Mukerkab/Mukerkot dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. Mukerkab/Mukerkot dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota, Majelis Pertimbangan Kabupaten/Kota, Utusan Pengurus Provinsi FKPSM, Unsur Pemerintah sebagai pembina dan Pengurus Kecamatan.

c. Rapat Pengurus Lengkap
Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi-Divisi. Rapat Pengurus Lengkap diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FKPSM lainnya.

d. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian guna membahas berbagai kebijakan FKPSM. Yang dimaksud pengurus harian adalah fungsionaris FKPSM yang berada pada jajaran Ketua, jajaran sekretaris dan jajaran bendahara.

e. Rapat Bidang
Rapat Bidang adalah Rapat yang dilaksanakan oleh bidang tertentu dengan dihadiri oleh berbagai divisi terkait guna membahas program di tingkat bidang.

C. PENGURUS KECAMATAN
1. Status Pengurus Kecamatan FKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Kecamatan adalah badan/Instansi kepemimpinan FKPSM di Tingkat Kecamatan.
b. Masa Jabatan Pengurus Kecamatan FKPSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan kewajiban Pengurus Kecamatan FKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus Kecamatan FKPSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Kecamatan FKPSM.
c. Menyampaikan ketetapan dan program FKPSM kepada aparat FKPSM di wilayahnya.
d. Melaksanakan sidang pleno setiap satu semester kegiatan atau satu kali selama periode berlangsung.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan FKPSM pada akhir periode.
f. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Kecamatan FKPSM.
g. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Musyawarah Kecamatan FKPSM.

3. Instutitusi Pengambilan Keputusan di tingkat Pengurus Kecamatan :

a. Musyawarah Kecamatan (Muscam).
Muscam adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Kecamatan. Muscam FKPSM dihadiri oleh Pengurus Kecamatan, Utusan Pengurus Kabupaten/Kota, unsur pemerintah sebagai peninjau. Sedangkan Pengurus FK.PSM Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pengurus IKPSM Desa/Kelurahan sebagai peserta utusan masing-masing memiliki 1 (satu) suara. Muscam FKPSM berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Kecamatan, Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja.
b. Musyawarah Kerja Kecamatan (Mukercam).
Mukercam adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi setelah Muscam FKPSM di tingkat Kecamatan. Mukercam FKPSM berwenang membahas Rencana Kerja FKPSM di tingkat Kecamatan. Mukercam FKJPSM dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. Mukercam FKPSM dihadiri oleh Pengurus Kecamatan, Utusan Pengurus Kabupeten/Kota, Unsur Pemerintah sebagai pembina dan Pengurus IKPSM Desa/Kelurahan.

c. Rapat Pengurus
Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi-Divisi. Rapat Pengurus diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan FKPSM lainnya di tingkat kecamatan.

C. PENGURUS IKATAN KELUARGA PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
1. Status Pengurus IKPSM , sebagai berikut :
a. Pengurus IKPSM adalah badan/Instansi kepemimpinan FKPSM di Tingkat Desa/Kelurahan.
b. Masa Jabatan pengurus IKPSM adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

2. Tugas dan kewajiban pengurus IKPSM, sebagai berikut :
a. Pengurus IKPSM baru dapat bekerja setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota IKPSM Desa/Kelurahan.
c. Menyampaikan ketetapan dan program IKPSM kepada anggota di Desa/Kelurahannya.
d. Menyelenggarakan Rapat Anggota IKPSM pada akhir periode.
e. Menyiapkan rancangan materi Rapat Anggota IKPSM.
f. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah Rapat Anggita IKPSM.

3. Instutitusi Pengambilan Keputusan di tingkat IKPSM :
a. Rapat Anggota IKPSM
Rapat Anggota IKPSM adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi FKPSM di tingkat Desa/Kelurahan. Rapat Anggota IKPSM dihadiri oleh seluruh anggota, Utusan Pengurus Kecamatan FKPSM dan Kepala Desa/Lurah sebagai peninjau. Rapat Anggota IKPSM berwenang untuk memberikan penilaian kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus IKPSM dan Memilih Ketua Umum/Formateur dan Tim Formateur, menyusun Program Kerja.

b. Rapat Pengurus.
Rapat Pengurus adalah Rapat IKPSM yang dihadiri oleh pengurus harian dan Divisi-Divisi. Rapat Pengurus diadakan dalam rangka membahas permasalahan teknis implementasi program kerja dan membahas berbagai permasalahan IKPSM lainnya di tingkat Desa/Kelurahan.




STRUKTUR KEPEMIMPINAN FK.PSM

Struktur organisasi ialah kerangka antar hubungan dari satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang di dalamnya terdapat pimpinan, tugas, wewenang dan tanggung jawab serta pada masing-masing personil dalam totalitas organisasi. Lazimnya struktur organisasi, maka akan terlihat makin tegas apabila digambarkan dalam bagan struktur organisasi. Ditinjau dari struktur organisasi maka bentuk organisasi yang dipergunakan dalam FKPSM adalah organisasi fungsional.
Dalam FKPSM yang organisasinya berbentuk garis fungsional, wewenang dari Ketua Umum didelegasikan kepada satuan-satuan atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Koordinator Regional. Pimpinan dari setiap satuan atau bidang-bidang kerja itu mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing, kemudian secara fungsional tanggung jawab itu dipertanggung jawabkan oleh pimpinan masing-masing kepada Ketua Umum pada semua tingkatan kepengurusan. Tugas dan Fungsi personalia pada semua tingkatan kepengurusan FKPSM sebagai berikut :


I. Pengurus Nasional FKPSM

1. Ketua Umum adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat nasional maupun internasional.

2. Wakil Ketua Umum adalah Wakil Penanggung Jawab dan Wakil Koordinator Umum yang bertugas membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat nasional maupun internasional. Wakil Ketua Umum terdiri dari Wakil Ketua Umum yang menangani Internal, Wakil Ketua Umum yang menangani UKS dan Wakil Ketua Umum yang menangani Eksternal.

3. Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a). Melakukan penelitian dan pengembangan berbagai permasalahan FKPSM baik internal maupun eksternal.
b). Melakukan penelitian dan pengembangan berbagai permasalahan Kesejahteraan sosial yang berkembang.

4. Bidang Kaderisasi, Pendidikan dan Latihan Anggota (Derdiklat)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang permasalahan pola rekruitmen dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia PSM.
b. Merumuskan pola kaderisasi dan menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan.
c. Pendataan PSM secara periodik dan berkesinambungan.

5. Bidang Kelembagaan dan Hubungan antar lembaga (KHL)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelesaikan permasalahan teknis tentang kepengurusan FKPSM secara nasional
b. Membina hubungan atau kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan secara nasional.
c. Melakukan upaya-upaya penegakan disiplin fungsionaris FKPSM.
d. Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan kualitas FKPSM.

6. Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melaksanakan berbagai kegiatan terkait penanganan bencana dan pengungsi
b. Melaksanakan kampanye penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c. Malakukan koordinasi dan standarisasi sistem penanggulangan bencana dan pengungsi FKPSM secara nasional.

7. Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan stardarisasi strategi penanganan kemiskinan dan sistem pemberdayaan ekonomi kerakyatan FKPSM secara Nasional.
b. Pengembangan jaringan koperasi PSM secara Nasional.
c. Optimalisasi pendampingan program pemberdayaan fakir miskin melalui UEP dan KUBE.
d. Menyelenggarakan berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

8. Bidang Penanganan KTK dan Pekerja Migran (KTK & PM)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan standarisasi penanganan korban tindak kekerasan dan pekerja migran FKPSM.
b. Pendampingan sosial bagi korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran.
c. Kampanye sosial penanganan KTK dan PM.
d. Advokasi KTK dan PM.

9. Bidang Perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia (Paca, TS, LU)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan standarisasi sistem perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia FKPSM secara Nasional.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia.

10. Bidang Perlindungan Anak (PA)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan standarisasi sistem perlindungan Anak FKPSM secara Nasional.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Anak.
c. Kampanye Sosial perlindungan Anak
d. Pemberdayaan pendidikan dan keterampilan anak.

11. Bidang Penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat (Napza Kesmas)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi dan standarisasi sistem penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat FKPSM secara nasional.
b. Menyelenggarakan berbagai program penanganan korban NAPZA dan peningkatan kesehatan masyarakat.
c. Kampanye sosial penanganan korban Napza dan peningakatan kesehatan masyarakat.

12. Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup (Kum, HAM, LH)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan berbagai program FKPSM yang terkait dengan Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup.
b. Advokasi dan Monitoring sistem hukum dan perundang-undangan terkait pembangunan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup.

13. Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya (Parsenbud)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan berbagai program pengembangan Pariwisata, seni dan Budaya yang berwawasan kesejahteraan sosial.
b. Mengembangkan pariwisata, seni dan budaya sebagai sarana kampanye sosial.

14. Bidang Hubungan Internasional (HI)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota terkait sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan Kerjasama dengan lembaga dunia internasional.
b. Menjalin dan meningkatkan hubungan dengan lembaga-lembaga internasional dalam bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Promosi FKPSM di pentas Internasional

15. Bidang Kesekretariatan
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa wakil sekretaris jenderal sesuai kebutuhan. Sekretaris jenderal adalah penanggung jawab dan koordinator data pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan FKPSM dengan pihak eksternal di tingkat nasional maupun internasional. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

16. Bidang Kebendaharaan.
Bidang kebendaharaan ini dipimpin oleh seorang Bendahara Umum dan dibantu beberapa wakil bendahara umum. Bidang ini berwenang membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-seumber penerimaan FKPSM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan panduan administrasi keuangan.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong peningkatan sumber pendanaan FKPSM.

17. Koordinator Wilayah
Koordinator Wilayah adalah bidang yang berwenang membantu Ketua Umum dalam percepatan pengembangan FKPSM dalam wilayah kerja tertentu. Koordinator Wilayah juga berfungsi untuk mensosialisasi program kerja FKPSM secara nasional di wilayah kerja masing-masing.

I. Pengurus Provinsi FKPSM

1. Ketua adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Provinsi.

2. Wakil Ketua adalah Wakil Penanggung Jawab dan Wakil Koordinator Umum yang bertugas membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Provinsi. Wakil Ketua terdiri dari Wakil Ketua yang menangani Kelembagaan, Wakil Ketua yang menangani Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

3. Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melakukan penelitian dan pengembangan berbagai permasalahan FKPSM baik internal maupun eksternal.
b. Melakukan penelitian dan pengembangan berbagai permasalahan Kesejahteraan sosial yang berkembang.

4. Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (Diklat)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang permasalahan pola rekruitmen dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia PSM.
b. Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan.
c. Pendataan PSM secara periodik dan berkesinambungan.

5. Bidang Kelembagaan dan Hubungan antar lembaga (KHL) Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelesaikan permasalahan teknis tentang kepengurusan FKPSM secara di tingkat Provinsi.
b. Membina hubungan atau kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan di tingkat provinsi.
c. Melakukan upaya-upaya penegakan disiplin fungsionaris FKPSM.
d. Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan kualitas FKPSM.

6. Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melaksanakan berbagai kegiatan terkait penanganan bencana dan pengungsi
b. Melaksanakan kampanye penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c. koordinasi penanggulangan bencana dan pengungsi FKPSM di tingkat Provinsi.

6. Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan FKPSM di tingkat Provinsi.
b. Pengembangan jaringan koperasi PSM.
c. Optimalisasi pendampingan program pemberdayaan fakir miskin melalui UEP dan KUBE.
d. Menyelenggarakan berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

7. Bidang Penanganan KTK dan Pekerja Migran (KTK & PM)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan korban tindak kekerasan dan pekerja migran FKPSM di tingkat Provinsi.
b. Pendampingan sosial bagi korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran.
c. Kampanye sosial penanganan KTK dan PM.
d. Advokasi KTK dan PM.

8. Bidang Perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lanjut Usia (Paca, TS, LU)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia FKPSM di tingkat provinsi.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia.

9. Bidang Perlindungan Anak (PA)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi perlindungan Anak FKPSM di tingkat Provinsi.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Anak.
c. Kampanye Sosial perlindungan Anak
d. Pemberdayaan pendidikan dan keterampilan Anak.

10. Bidang Penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat (Napza Kesmas)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat FKPSM di tingkat Provinsi.
b. Menyelenggarakan berbagai program penanganan korban NAPZA dan peningkatan kesehatan masyarakat.
c.Kampanye sosial penanganan korban Napza dan peningakatan kesehatan masyarakat.

11. Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya (Parsenibud)
Bidang ini dipimpin oleh seorang Ketua Bidang dan di bantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan berbagai program pengembangan Pariwisata, Seni dan Budaya yang berwawasan Kesejahteraan Sosial.
b. Mengembangkan pariwisata, seni dan budaya sebagai sarana kampanye sosial.

12. Bidang Kesekretariatan.
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa wakil sekretaris sesuai kebutuhan. Sekretaris adalah penanggung jawab dan koordinator data pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan FKPSM dengan pihak eksternal di tingkat Provinsi. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

13. Bidang Kebendaharaan.
Bidang kebendaharaan ini dipimpin oleh seorang Bendahara dan dibantu beberapa wakil bendahara. Bidang ini berwenang membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-seumber penerimaan FKPSM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan panduan administrasi keuangan.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong peningkatan sumber pendanaan FKPSM.

II. Pengurus Kabupaten/Kota FKPSM

1. Ketua adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Kabupaten/Kota.

2. Wakil Ketua adalah Wakil Penanggung Jawab dan Wakil Koordinator Umum yang bertugas membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Kabupaten/Kota. Wakil Ketua terdiri dari Wakil Ketua yang menangani Kelembagaan, Wakil Ketua yang menangani Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

3. Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (Diklat)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang permasalahan pola rekruitmen dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia PSM.
b. Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan.
c. Pendataan PSM secara periodik dan berkesinambungan.

4. Bidang Kelembagaan dan Hubungan antar Lembaga (KHL)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyelesaikan permasalahan teknis tentang kepengurusan FKPSM secara di kabupaten/Kota.
b. Membina hubungan atau kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan di Kabupaten/Kota.
c. Melakukan upaya-upaya penegakan disiplin fungsionaris FKPSM.
d. Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan kualitas FKPSM.

5. Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Melaksanakan berbagai kegiatan terkait penanganan bencana dan pengungsi
b. Melaksanakan kampanye penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c. koordinasi penanggulangan bencana dan pengungsi FKPSM di tingkat Kabupaten/Kota.

6. Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan FKPSM di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Pengembangan jaringan koperasi PSM.
c. Optimalisasi pendampingan program pemberdayaan fakir miskin melalui UEP dan KUBE.
d. Menyelenggarakan berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

7. Bidang Penanganan KTK dan Pekerja Migran (KTK & PM)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan korban tindak kekerasan dan pekerja migran di tingkat kabupaten/Kota.
b. Pendampingan sosial bagi korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran.
c. Kampanye sosial penanganan KTK dan PM.
d. Advokasi KTK dan PM.

8. Bidang Perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lanjut Usia (Paca, TS, LU)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Paca, Tuna Sosial dan Lansia.

9. Bidang Perlindungan Anak (PA)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi perlindungan Anak di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menyelenggarakan berbagai program perlindungan Anak.
c. Kampanye Sosial perlindungan Anak
d. Pemberdayaan pendidikan dan keterampilan Anak.

10. Bidang Penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat (Napza Kesmas)
Bidang ini dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu beberapa anggota sesuai kebutuhan. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Koordinasi penanganan korban NAPZA dan Kesehatan Masyarakat di Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menyelenggarakan berbagai program penanganan korban NAPZA dan peningkatan kesehatan masyarakat.
c. Kampanye sosial penanganan korban Napza dan peningakatan kesehatan masyarakat.

11. Bidang Kesekretariatan.
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa wakil sekretaris sesuai kebutuhan. Sekretaris adalah penanggung jawab dan koordinator data pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan FKPSM dengan pihak eksternal di tingkat Provinsi. Bidang ini berwenang membantu ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

12. Bidang Kebendaharaan.
Bidang kebendaharaan ini dipimpin oleh seorang Bendahara dan dibantu beberapa wakil bendahara. Bidang ini berwenang membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas FKPSM sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-seumber penerimaan FKPSM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan panduan administrasi keuangan.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong peningkatan sumber pendanaan FKPSM.

IV. Pengurus Kecamatan FKPSM

1. Ketua adalah Penanggung Jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern FKPSM pada tingkat Kecamatan.

2. Wakil Ketua berwenang membantu tugas-tugas ketua dalam mengkoordinir dan melaksanakan program-program FKPSM se-kecamatan.

3. Bidang Kesekretariatan
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh divisi-divisi sesuai kebutuhan serta berwenang juga membantu ketua dalam bidang sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

4. Bidang Kebendaharaan.
Bidang ini dipimpin oleh seorang Bendahara dan divisi-divisi terkait sesuai kebutuhan. serta berwenang membantu Ketua dalam masalah sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-sumber penerimaan FKPSM sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan pedoman administrasi keuangan.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong untuk meningkatkan sumber pendanaan FKPSM.

V. Pengurus IKPSM

1. Ketua adalah Penanggung Jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern IKPSM pada tingkat Desa/Kelurahan.

2. Bidang Kesekretariatan
Bidang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh divisi-divisi sesuai kebutuhan serta berwenang juga membantu ketua dalam bidang sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemprosesan Surat Masuk.
b. Menyelenggarakan Pemprosesan Surat Keluar.
c. Menyelenggarakan Penyusunan Konsep Surat Keluar.
d. Menyelenggarakan Pengetikan dan Pengadaan Surat
e. Menyelenggarakan Pengaturan Administrasi Pengarsipan.
f. Menyelenggarakan Pengaturan Pengiriman Surat.

3. Bidang Kebendaharaan.
Bidang ini dipimpin oleh seorang Bendahara dan divisi-divisi terkait sesuai kebutuhan. serta berwenang membantu Ketua dalam masalah sebagai berikut :
a. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
b. Mengelola sumber-seumber penerimaan IKPSM sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
e. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran berdasarkan pedoman administrasi keuangan.
f. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong untuk meningkatkan sumber pendanaan IKPSM.

Demikianlah panduan khusus tentang struktur kepemimpinan dan struktur kepengurusan FKPSM disusun untuk dimanfaatkan agar FKPSM berjalan tertib dan beraturan sehingga memudahkan pencapaian cita-cita pembangunan kesejahteraan sosial nasional.

No comments: