Monday, June 30, 2008

PANDUAN KHUSUS TANDA PENGENAL

A. PENDAHULUAN

I. Pengertian
Dalam Panduan Khusus Tanda Pengenal FK.PSM ini, yang dimaksud dengan :
1. Tanda Pengenal adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal agar dapat diingat dan dikenali.
2. Tanda Pengenal Organisasi adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal organisasi agar organisasi tersebut mudah diingat dan dapat dikenali sekaligus menjadi kebanggaan dan alat pemersatu bagi organisasi tersebut.
3. Lambang FK.PSM berbentuk logo, Bendera FK.PSM berbentuk bendera, Panji FK.PSM berbentuk Pataka, Mars FK.PSM berbentuk lagu dan seragam FK.PSM berbentuk uniform. Kelimanya merupakan identitas dan lambang keagungan bagi FK.PSM serta wujud persatuan dan rasa kebersamaan yang tinggi dikalangan anggota FK.PSM.

II. Maksud dan Tujuan
Panduan Khusus Tanda Pengenal FK.PSM ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus FK.PSM agar dalam pembuatan, penggunaan dan penempatannya serta tata cara pelaksanaannya seragam sehingga terjadi koordinasi dan sinkronisasi yang baik bagi upaya penertiban FK.PSM.

III. Jenis Tanda Penganal
a. Tanda Pengenal FK.PSM terdiri dari :
b. Lambang FK.PSM
c. Bendera FK.PSM
d. Panji atau Pataka FK.PSM
c. Seragam FK.PSM
e. Mars FK.PSM

B. LAMBANG FK.PSM

I. Pembuatan
1. Pembuatan lambang FK.PSM secara utuh harus mengacu dan sesuai dalam ketentuan Panduan Umum FK.PSM baik bentuk, kelengkapannya serta unsur-unsur maupun ketetapan logo dan warnanya.
2. Pembuatan lambang FK.PSM serta bentuk dan ukurannya disesuaikan berdasarkan tempat, kedudukan, media dan kebutuhannya.

II. Penggunaan dan Penempatan Langsung
1. Penggunaan Lambang FK.PSM yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Lambang FK.PSM terutama digunakan pada identitas resmi FKPSM yaitu :
1. Bendera FK.PSM
2. Panji FK.PSM
3. Seragam FK.PSM

b. Lambang FK.PSM juga dapat digunakan pada administrasi FKPSM yaitu :
1. Kop Surat FK.PSM
2. Stempel FK.PSM
3. Kartu Tanda Anggota FK.PSM
4. Amplop FK.PSM
5. Map FK.PSM
6. Papan nama (plang) FK.PSM
7. Media lain yang memungkinkan dan sesuai kebutuhan.

2. Penempatan lambang FK.PSM yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Dalam penempatan resmi FK.PSM diatur sebagai berikut :
1. Pada bendera FK.PSM
2. Pada panji FK.PSM
3. Pada seragam FK.PSM

b. Dalam penetapan pada administrasi diatur sebagai berikut :
1. Kop Surat, Amplop, Kartu Tanda Anggota, Map ditempatkan sebelah atas.
2. Stempel ditempatkan pada sisi tengah dari tampak depan
3. Papan nama ditempatkan pada sebelah kiri.
4. Untuk media lain disesuaikan

III. BENDERA FK.PSM

A. PEMBUATAN
1. Pembuatan bendera FK.PSM secara utuh harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bendera FK.PSM terbuat dari kain krem dengan lambang FK.PSM di tengahnya.
b. Bendera FK.PSM berukuran 2 : 3 (dua banding tiga), yaitu 2 (dua) lebar, 3 (tiga) panjang.
c. Bendera FK.PSM dilengkapi dengan 2 (dua) atau 3 (tiga) tali pengikat.
2. Pembuatan bendera FK.PSM dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan jumlah penempatannya.
3. Untuk kebutuhan penempatan dalam ruangan atau pada panggung upacara tertentu, bendera FK.PSM harus dibuat dari bahan beludru, sedangkan untuk penempatan di ruang terbuka (jalan-jalan) bendera FK.PSM harus dibuat dari bahan kain (katun) biasa.

B. PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN BENDEA
1. Penggunaan bendera FK.PSM diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan pertemuan, memperingati hari-hari besar Nasional dan hari-hari besar keagamaan.
b. Untuk kegiatan-kegiatan FK.PSM lainnya yang bersifat pengumpulan / mobilisasi massa, rekreatif, seni dan budaya, olah raga dan bakti sosial.
2. Penempatan bendera FK.PSM diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan di dalam ruangan penempatan bendera FK.PSM diatur sebagai berikut :
1. Bendera FK.PSM ditempatkan di bagian muka/depan ruangan;
2. Jika jumlahnya lebih dari satu, bendera FK.PSM harus ditempatkan dalam posisi mengapit bendera Nasional;
3. Jika jumlahnya hanya 1, bendera FK.PSM harus diletakkan di sebelah kanan bendera nasional dari tampak muka, dan jika ada panji FK.PSM harus diletakkan berurutan setelah bendera nasional dan panji FK.PSM dari kiri kekanan pada tampak depan/muka;
4. Bendera FK.PSM baik yang ditempatkan berurutan maupun mengapit harus memiliki ketinggian lebih 20 cm;
5. Tinggi tiang untuk bendera FK.PSM yang ditempatkan di dalam ruangan adalah minimal 180 cm jika tiang untuk panji FK.PSM 2 m, dan seterusnya diatur demikian;
6. Pemasangan bendera dalam ruangan dilakukan selama kegiatan berlangsung.
b. Untuk kegiatan di luar ruangan, penempatan bendera FK.PSM diatur sebagai berikut :
1. Bendera FK.PSM yang ditempatkan di luar ruangan harus minimal berjumlah 5 (lima) buah ;
2. Bendera FK.PSM yang ditermpatkan di luar gedung pertemuan atau kantor/sekretariat diletakkan diantara pintu masuk bagian luar (gerbang) gedung tersebut, juga ditempatkan disepanjang pagar gedung tersebut dengan pengaturan peletakan yang menyesuaikan dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;
3. Bendera FK.PSM yang ditempatkan di jalanan dapat diletakkan di sepanjang jalan bersangkutan baik disisi kanan dan kirinya maupun dibagian tengah jalan tersebut jika memungkinkan, dengan jumlah minimal 3 (tiga) buah;
4. Bendera FK.PSM yang ditempatkan di halaman gedung pertemuan atau kantor/ sekretariat dapat berada dalam posisi tegak lurus maupun miring (minimal 45 derajat) sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya.
5. Bendera FK.PSM yang ditempatkan di jalanan harus berada dalam posisi tegak lurus dengan tinggi tiang berkisar 2 – 3 meter;
6. Apabila FK.PSM ikut serta dalam kegiatan upacara hari-hari besar Nasional, dianjurkan membawa bendera FK.PSM untuk diletakkan/dibawa oleh bagian depan barisan (komandan) pasukan FK.PSM saat itu.

3. Bendera FK.PSM tidak boleh :
a. Digunakan untuk mengelap sesuatu yang kotor dan yang basah atau mengepel lantai;
b. Menjadi alas tidur dan dipergunakan untuk penutup kepala;
c. Dicoret-coret, dikotori, dirobek dan/atau dibakar di depan umum;
d. Dikibarkan setengah tiang, sampai adanya ketentuan yang mengatur tentang itu.

4. Ketentuan perlakuan lainnya sebagai berikut :
a. Apabila tidak digunakan, harus dilipat dan disimpan dengan baik di tempat yang layak;
b. Apabila hendak dimusnahkan, harus dibakar atau dirombak sehingga bentuknya tidak lagi berwujud bendera FK.PSM;
c. Bendera dapat juga digunakan untuk kegiatan ekspedisi, kegiatan perkemahan/jambore dengan penempatan yang sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya.



D. PANJI FK.PSM

D.1. Pembuatan
1. Pembuatan panji FK.PSM disesuaikan dengan ketentuan;
2. Panji FK.PSM terbuat dari bahan beludru halus dengan ukuran yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan kegiatan/acara.

D.2. Penggunaan dan Penempatan Panji
1. pelantikan dan kegiatan hari-hari besar Nasional.
2. Penempatan panji FK.PSM diatur sebagai berikut :
a. Panji diletakkan pada bagian muka/depan pertemuan. Jika bersama dengan bendera Nasional, maka diletakkan disebelah kanan bendera nasional dari tampak muka;
b. Pemasangan panji hanya dilakukan selama kegiatan, acara atau pertemuan berlangsung;
c. Dalam satu ruangan hanya satu panji yang dipasang;
d. Ketentuan lainnya tentang penempatan panji sama dengan ketentuan penempatan bendera.
3. Ketentuan larangan perlakuan terhadap panji sama seperti ketentuan larangan terhadap bendera FK.PSM dan ketentuan larangan lainnya.

E. SERAGAM FK.PSM

E1. Pembuatan
1. Pembuatan seragam FK.PSM diusahakan sedapat mungkin menggunakan bahan yang sama dan bersifat kolektif yang dikoordinasi oleh pengurus terkait;
2. Secara spesifik pembuatan seragam FK.PSM sedapat mungkin harus memenuhi ketentuan lainnya sebagai berikut :
a. Untuk seragam resmi FK.PSM diatur sebagai berikut :
1. Jas (lengan panjang) berwarna Krem Kuning Muda dengan model standar tidak memakai lidah pada bagian kedua bahu atasnya, berkantung atas dada sebelah kiri tanpa penutup dan di bagian bawah kiri-kanan dengan penutup, tanpa hiasan kancing pada sisi depan kiri-kanan tetapi berhias kancing pada ujung lengan kiri-kanan, dan kerah yang tidak menutupi nama pemakai pada dada sebelah kanan dan tulisan FK.PSM pada dada sebelah kiri (diatas kantung);
2. Untuk lambang FK.PSM tetap disisi bahu sebelah kiri dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas, dan nama tingkatan FKPSM disisi bahu sebelah kanan dengan peletakan 5 cm dari atas jahitan bahu atas ditambah logo daerah masing-masing sesuai tingkatan (kecuali nasional) dengan peletakan 3 cm dari atribut nama tingkatan FK.PSM.
b.Untuk seragam operasional FK.PSM Rompi berwarna abu-abu dengan model standar.


E.2. Penggunaan dan Penempatan Seragam
Penggunaan seragam resmi FK.PSM sebagai berikut :
1. Untuk seragam resmi digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Upacara resmi dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional dan upacara kenegaraan;
b. Upacara resmi lainnya, seperti : pelantikan pengurus FK.PSM, Apel besar/apel siaga, penyambutan tamu-tamu penting;
c. Menghadiri undangan jamuan dari pejabat tertentu.
d. Melakukan audiensi;
e. Menghadiri undangan pembukaan/penutupan kegiatan kongres/musyawarah atau kegiatan resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi sosial lainnya.
2. Untuk seragam operasional digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menghadiri upacara peringatan hari-hari besar nasional di lapangan terbuka;
b. Melakukan kunjungan ke lapangan baik untuk peninjauan kegiatan ekonomi, sosial, olah raga dan seni budaya, maupun kegiatan rekratif lainnya.
c. Mengikuti kegiatan studi banding atau kegiatan Studi Karya Bhakti
d. Melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi untuk kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki permasalahan sosial tertentu maupun kegiatan pengembangan masyarakat terutama di bidang sosial ekonomi.
e. Untuk kelengkapan seragam bagi petugas tertentu dalam pelaksanaan upacara resmi misalnya upacara pengibaran bendera dalam peringatan hari-hari besar nasional, dan lain-lain.

F. MARS FK.PSM

F1. Penggunaan
a. Penggunaan Mars dilakukan dalam kegiatan berikut : Musyawarah Nasional, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Pendidikan dan pelatihan, dan dalam situasi dan kondisi yang memadai untuk itu;
b. Untuk mensosialisasikan dan mempopulerkannya, Mars dapat dilombakan.

F.2. Tata Cara Menyanyikan Mars
Dinyanyikan secara bersama-sama oleh seluruh hadirin baik anggota (ataupun bukan) yang dipimpin oleh seorang dirigen diiringi musik ataupun tidak.

G. PENUTUP

1. Penggunaan dan penempatan Tanda Pengenal FK.PSM yang selama ini tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Panduan Khusus Tanda Pengenal FK.PSM ini harus segera dibenahi.
2. Segala bentuk penyimpangan dalam perlakuan terhadap identitas FK.PSM akan diproses oleh pengurus FK.PSM yang bersangkutan dengan kebijakan pemberian sanksi secara lokal sampai diterbitkannya kebijakan pemberian sanksi secara nasional.

No comments: